KUPANG, HN – Seorang pria berinisial berinisial ST (51) nekat membunuh temannya NO (50) di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis 26 Januari 2024 malam.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menyebut peristiwa itu terjadi di rumah milik Katrina Taimenas Adinis, di RT 07, Dusun II Desa Bokong.
“Kejadian tadi malam di RT 07/04 Desa Bokong,” ujar Anak Agung, dilansir Tribrata Kupang, Sabtu 27 Januari 2024.
Menurut dia, kejadian itu bermula saat ST dan NO duduk bersama-sama dengan saudari Dorkas Taimenas di rumah saudari Katrina Taimenas Adonis.
“Hingga pukul 21.00 Wita, keduanya masih asyik bercerita di ruang tamu. Sementara saudari Dorkas masuk ke kamar dan langsung tidur,” jelasnya.
Sekitar pukul 22.00 Wita, terduga pelaku ST pamit pulang. Namun, saat pergi, korban NO memanggilnya dengan kata-kata kasar.
Karena tersinggung, ST naik pitam, mendekati korban dan menerabas lehernya dengan parang, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Seketika, korban langsung meninggal dunia dalam posisi duduk di kursi, dengan kondisi leher terluka parah akibat sabetan parang,” ungkapnya.
Pemilik rumah meminta tolong kepada warga setelah mengetahui kejadian. Saudara Osem Taimenas, ketua RT, bersama kepala Dusun II Yakob Baitanu dan Kepala Desa Bokong, mengamankan ST dan melaporkan kejadian ke Polsek Kupang Tengah.
Pada pukul 04.30 Wita, KA SPKT Ipda Hendra Tefnai bersama piket fungsi Polres Kupang dan Polsek Kupang Tengah tiba di tempat kejadian.
Korban dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Naibonat untuk pemeriksaan, sementara terduga pelaku diamankan di ruang tahanan Polres Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.***

