KUPANG, HN – Ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Deddy R. Ch. Manafe, S.H., M.Hum, meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menunda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga anggota DPRD yang dikaitkan dengan kasus meninggalnya dr Icha.
Menurut Deddy, pemeriksaan etik sebaiknya baru dilakukan setelah proses hukum pidana yang sedang berjalan memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
“Pemeriksaan pidana harus didahulukan karena hasilnya akan menjadi dasar bagi proses hukum lainnya,” kata Deddy kepada wartawan, Senin 27 Juli 2026.
Deddy menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengedepankan prinsip bahwa proses pidana menjadi prioritas apabila suatu perkara juga berkaitan dengan proses hukum lain, termasuk pemeriksaan kode etik.
Menurut dia, perlu dibedakan antara dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai anggota DPRD dan dugaan perbuatan yang telah menjadi objek penyidikan pidana.
Apabila suatu perkara telah masuk dalam proses penyidikan, kata dia, pemeriksaan etik sebaiknya ditunda agar tidak menimbulkan putusan yang bertentangan dengan hasil peradilan pidana.
Deddy menilai, apabila BK DPRD lebih dahulu menjatuhkan sanksi, termasuk pemberhentian atau penggantian antarwaktu (PAW), kemudian pengadilan menyatakan anggota DPRD tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka akan muncul persoalan hukum terkait pemulihan hak dan kedudukannya.
“Kalau nanti diputus tidak bersalah, tentu akan muncul persoalan mengenai pemulihan hak anggota DPRD yang sebelumnya telah dikenai sanksi etik,” jelasnya.
Deddy menegaskan, seseorang yang dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan masih menjalankan kewajiban hukumnya sebagai warga negara. Karena itu, status saksi tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi etik.
“Kalau hanya dipanggil sebagai saksi lalu dikenai sanksi etik, maka semua pejabat yang dipanggil sebagai saksi harus diperlakukan sama. Padahal status saksi belum menunjukkan adanya kesalahan pidana,” tegasnya.
Sebagai contoh, ia menyebut Ketua DPRD TTU maupun Bupati TTU juga berpotensi dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Menurutnya, pemanggilan sebagai saksi tidak otomatis menjadi alasan untuk menonaktifkan seseorang dari jabatannya ataupun menjatuhkan sanksi etik.
Atas dasar itu, Deddy berharap Badan Kehormatan DPRD TTU mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan menunda proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hingga terdapat kepastian hukum atas perkara pidana yang sedang berlangsung.
Ia menilai langkah itu penting untuk menjaga kepastian hukum, menghindari putusan yang saling bertentangan, serta melindungi hak seluruh pihak sampai proses peradilan pidana selesai.***

