Hukrim  

Eks Dirut Bank NTT Bantah Kontrak Rp500 Juta dengan Advokat BT

Eks Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Eks Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Ishak Eduard Rihi, membantah memiliki kontrak jasa advokasi senilai Rp500 juta dengan advokat berinisial BT.

Ishak menyebut tidak pernah ada kontrak senilai tersebut antara dirinya dengan advokat BT. Ia menyebut informasi mengenai kontrak Rp500 juta itu tidak benar.

“Tidak benar itu. Kita tidak punya kontrak terkait hal itu. Itu cuma karangan saja,” tegas Ishak, Kamis 17 September 2026.

BACA JUGA:  Gelar Aksi 1000 Lilin, APH Diminta Audit Uang Nakes Rp5,6 Miliar di Pemda Flotim

Di sisi lain, Ishak mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta yang disebut berkaitan dengan perkara yang dihadapinya.

Informasi itu mencuat dari tangkapan layar percakapan WhatsApp tertanggal 16 November 2023 antara advokat BT dan pihak A1 Channel.

Percakapan itu BT disebut mengklaim menyerahkan uang Rp150 juta kepada pihak yang disebut dengan istilah “dong”.

BACA JUGA:  Gama Ferroh Mengaku Uang Rp20 Juta Hilang usai Rumah Digeledah Polisi

Percakapan itu berlangsung beberapa hari setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang dibacakan pada 8 November 2023.

Selain itu, BT disebut meminta tambahan uang sebesar Rp100 juta. Ishak membenarkan ada permintaan tambahan uang tersebut. Ia mengaku telah mengirimkan uang Rp100 juta kepada BT secara bertahap.

“Itu kan representasi dari BT sendiri. Kalau terkait perkara saya, silahkan konfirmasi langsung dengan pihak pengadilan, entah itu hakim atau humas PN Kupang,” katanya.

BACA JUGA:  Bildad Thonak Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon Wali Kota Kupang di DPC PDIP

Ishak menegaskan dirinya siap bertanggung jawab apabila klaim mengenai penyerahan uang Rp150 juta tersebut terbukti benar.

“Saya siap menggantikan uang tersebut kalau memang benar halnya demikian,” pungkas Ishak Rihi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PN Kupang terkait dugaan penyerahan uang Rp150 juta yang disebut dalam percakapan tersebut.***

error: Content is protected !!