Hukrim  

SPBU Sanggaoen Akui Bongkar Pertamax Tak Sesuai Surat Jalan, Sebut Ada Perintah Polisi

KUPANG, HN – Distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dari Depot Kupang menuju SPBU Sanggaoen, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur menuai kritik. Mobil tangki yang membawa 5.000 liter Pertamax itu disebut membongkar muatan di lokasi yang berbeda dari tujuan yang tercantum dalam dokumen pengiriman.

SPBU Sanggaoen mengakui adanya pembongkaran BBM di lokasi tersebut. Seorang petugas SPBU bahkan menyebut pembongkaran itu dilakukan atas permintaan pemilik izin yang disebutnya bersama Jhony, anggota polisi aktif yang kini bertugas di Polda NTT.

Informasi itu terungkap setelah mobil tangki bernomor polisi DH 8372 AG ditemukan melakukan pembongkaran BBM di sebuah rumah yang disebut milik pengecer bernama Theo, di kawasan Jalan ABRI, Kota Ba’a, Rote Ndao, Sabtu, 12 September 2026.

Padahal, berdasarkan surat jalan yang diterbitkan PT Piet Mitra Jaya selaku penanggung jawab Depot SPBU Sanggaoen, mobil tersebut membawa Pertamax dengan tujuan yang tercatat atas nama Jhony atau Leksbert Tassi.

Dokumen itu mencantumkan Nomor DO 8143775447 dan Surat Jalan Nomor 005/DO.08/IX/2026. Sopir mobil tangki tersebut tercatat bernama Micka Selan.

BACA JUGA:  JPU Kejari Sumba Timur Tolak Eksepsi Terdakwa, Dakwaan Dinilai Sah dan Lengkap

Mobil tangki berkapasitas 5.000 liter itu semestinya mengikuti tujuan pengiriman sebagaimana tercantum dalam dokumen. Namun, di lapangan, BBM justru ditemukan dibongkar di lokasi yang disebut sebagai tempat usaha pengecer.

Temuan tersebut kemudian menjadi janggal, karena tidak sesuai antara dokumen pengiriman dengan realisasi distribusi BBM di lapangan.

Penanggung Jawab SPBU Sanggaoen, Risty, ketika ditemui di lokasi pembongkaran bersama petugas nosel yang juga bekerja sebagai cleaning service, Billy Dopen, membenarkan izin yang digunakan terkait dengan nama Jhony.

Risty juga mengakui surat jalan yang diperlihatkan merupakan dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan mereka. Namun, ketika ditanya alasan BBM tidak dibongkar di lokasi sebagaimana tercantum dalam surat jalan, Risty memilih tidak memberikan penjelasan.

Billy memberikan keterangan berbeda. Ia membenarkan bahwa izin tersebut atas nama Jhony dan mengatakan pembongkaran di lokasi pengecer dilakukan atas permintaan Jhony.

“Memang izin atas nama Pak Polisi Jhony, namun Pak Jhony yang minta kami bongkar di Theo selaku pengecer,” ujar Billy.

BACA JUGA:  Golkar Academy NTT Siapkan Rencana Buka Sekolah Politik Angkatan Kedua

Berdasarkan Surat Pengantar Pengiriman dari PT Pertamina Patra Niaga Depot Kupang, pengiriman tersebut tercatat menggunakan kapal dengan nomor polisi DH 8669 AP.

Dalam dokumen itu tercantum pembeli dengan nomor 935638, yakni PT Piet Mitra Jaya SPBU 56.851.01 Pulau Rote.

Produk yang dikirim adalah Pertamax Bulk dengan nomor SO/SA 4063193372 dan nomor DO 8143775447. Jumlah pesanan tercatat sebanyak 5.000 liter.

Dokumen tersebut mencatat tanggal pengiriman 7 September 2026, pukul 14.31.41, dengan nomor segel 10014222324 dan tujuan pengiriman SPBU Sanggaoen.

Adanya perbedaan antara tujuan dalam dokumen dengan lokasi pembongkaran kemudian menjadi persoalan yang perlu dijelaskan. Persoalan lain yang muncul adalah disebutnya nama seorang anggota polisi aktif dalam transaksi atau distribusi BBM.

Jhony merupakan pemilik izin yang digunakan dalam pengiriman Pertamax tersebut. Jhony disebut pernah bertugas di wilayah hukum Polres Rote Ndao dan kini berdinas di Polda NTT.

Karena itu, aparat penegak hukum bersama instansi terkait perlu memeriksa dokumen pengiriman, rekaman transaksi, data distribusi, keterangan pengemudi, pengelola SPBU, serta pihak yang disebut sebagai penerima atau pemilik izin.

BACA JUGA:  UNFLOR Gelar Seminar, Ajak Mahasiswa Jaga Persatuan dan Tolak Anarkisme di Pulau Flores

Kesalahan seperti ini tidak wajar terjadi pada perusahaan milik negara seperti Pertamina, karena dampaknya dapat merugikan Negara.

Bahkan akibat dari perbuatan seperti ini yang sudah berulang kali akhirnya merugikan masyarakat karena dampaknya BBM jenis non subsidi sangat langka dan harga mencapai Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per liter.

Berdasarkan ketentuan distribusi BBM bersubsidi dan penugasan, kasus ini diduga melanggar Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

Dimana, Pasal 18 dan 19 mengatur penyaluran BBM jenis tertentu dan jenis khusus penugasan harus sesuai peruntukan, wilayah, dan pengguna. Pengalihan tujuan dari SPBU ke kapal tanpa persetujuan berpotensi menjadi penyimpangan distribusi.

Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013 tentang Penyaluran BBM. Mewajibkan setiap pengangkutan BBM dilengkapi surat pengantar/surat jalan yang sesuai dengan data di sistem.***