Hukrim  

Gama Ferroh Mengaku Uang Rp20 Juta Hilang usai Rumah Digeledah Polisi

Gama Ferroh (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Gama Ferro resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, hak asasi manusia (HAM), hingga tindakan tidak prosedural oleh sejumlah aparat di lingkungan Polda Nusa Tenggara Timur ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri.

Laporan yang disampaikan kepada Kepala Kepolisian RI dan Kadiv Propam Mabes Polri, Gama menuding aparat melakukan tindakan yang tidak profesional saat dirinya diamankan pada Selasa, 26 Mei 2026.

Pihak yang dilaporkan antara lain Kapolda NTT, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda NTT, serta sejumlah penyidik dan penyidik pembantu Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTT.

Menurut Gama, dirinya diamankan di sebuah rumah di kawasan Oebufu, Kota Kupang, sekitar pukul 06.00 Wita tanpa diperlihatkan surat panggilan, surat penangkapan maupun penetapan tersanga.

Dia mengaku beberapa jam sebelum diamankan sempat dikejar kendaraan Toyota Innova hitam bernomor polisi DH 1999 HR oleh orang yang tidak memperkenalkan identitas mereka.

BACA JUGA:  Bildad Thonak Bakal Laporkan Oknum Security RSUP Ben Mboi Kupang yang Diduga Aniaya Fritz Alor Boy

“Cara-cara seperti ini membuat saya merasa seperti menghadapi orang tak dikenal,” tulis Gama dalam laporannya.

Gama turut mengkritik proses pemeriksaan yang dinilai tidak menjelaskan hak-haknya sebagai warga negara sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Ia menyebut aparat menyita dua unit telepon genggam Samsung A03 dan satu unit tablet Samsung tanpa surat penyitaan. Surat penyitaan disebut baru diberikan beberapa jam kemudian.

Kuasa hukum Gama mulai mendampingi pemeriksaan sekitar pukul 10.00 Wita. Namun pada malam harinya, Gama kembali dibawa aparat untuk penggeledahan di rumah keluarganya di kawasan BTN dan rumah lainnya di wilayah Maulafa.

Pihak keluarga mempersoalkan penggeledahan tersebut karena disebut dilakukan tanpa pendampingan aparat pemerintah setempat maupun pengacara.

Dalam penggeledahan itu, aparat disebut mengambil satu unit laptop dan flashdisk tanpa surat penyitaan maupun berita acara penggeledahan.

BACA JUGA:  Pelaku Penghalang Kampanye Paket Gemoy Tahap II, Kuasa Hukum Apresiasi Gakkumdu

Gama juga mengaku tetap berada di dalam mobil selama proses penggeledahan berlangsung dan mengalami intimidasi.

“Pengadu tidak diturunkan dari mobil dan diancam menggunakan senjata api,” demikian isi laporan tersebut.

Beberapa jam kemudian, laptop dan flashdisk tersebut dikembalikan kepada Gama dan kuasa hukumnya. Namun pihak Gama mengklaim kondisi laptop telah rusak dan tidak dapat digunakan lagi.

Selain itu, Gama mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp20 juta setelah penggeledahan berlangsung di rumah Maulafa. Dugaan kehilangan itu baru diketahui setelah Gama dipulangkan pada Rabu pagi, 27 Mei 2026.

Dalam laporannya, Gama meminta Mabes Polri dan Divisi Propam Polri memeriksa seluruh pihak yang dilaporkan karena diduga melakukan tindakan yang melanggar prosedur, kode etik kepolisian, dan HAM.

Ia menilai tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan sebagai penculikan, penyekapan, serta pengamanan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Beberkan Bukti Mediasi, Sebut Penggugat Akui Tanah Karangan Milik Keluarga Naput

Kuasa hukum Gama, Bildat Thonak, mengatakan pihaknya juga tengah mengkaji kemungkinan membuat laporan pidana terkait dugaan penculikan, pencurian, dan pengrusakan.

“Iya benar telah dilaporkan ke Mabes Polri, dan kami juga sedang mengkaji untuk membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penculikan, pencurian dan pengrusakan,” kata Bildat kepada wartawan.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga berencana menyurati Presiden RI, Menteri HAM, Kapolri, hingga Komisi III DPR RI untuk meminta rapat dengar pendapat terkait dugaan pelanggaran yang dialami kliennya.

Bildat turut mendesak Kapolri mencopot Kapolda NTT, Dirkrimsus Polda NTT, serta sejumlah penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Kami meminta agar Kapolri mencopot Kapolda NTT, Dirkrimsus Polda NTT dan penyidik-penyidik yang menangani perkara ini,” ujarnya.***

error: Content is protected !!