KUPANG, HN – Sidang gugatan mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi terhadap pemegang saham Bank NTT terus bergulir di Pengadilan Negeri Kupang.
Izhak Rihi menggugat dan meminta ganti rugi uang sebesar Rp60 miliar lebih dari Bank NTT, karena menilai ia diberhentikan tanpa melalui prosedur yang baik.
Kuasa hukum pemegang saham Bank NTT, Apolos Djara Bonga mengatakan, dari bukti-bukti yang diajukan penggugat dan saksi tidak memenuhi syarat untuk mendukung dalil gugatan yang diajukan.
“Jadi bagaimana bisa mendukung angka Rp60 miliar lebih itu dengan kualitas kesaksian dan bukti yang tidak realistis,” tegas Apolos, Rabu 18 Oktober 2023.
Apolos mengaku optimis, karena berdasarkan bukti yang ada, dia yakin, bahwa majelis hakim akan bersikap netral dalam menangani perkara ini. “Saya yakin bahwa hakim masih netral,” ungkapnya.
Apolos menegaskan, majelis hakim juga perlu lebih hati – hati dalam menangani perkara yang melibatkan Izhak Eduard Rihi dan pemegang saham Bank NTT.
“Karena dengan bukti dan kesaksian yang tidak realistis, maka hakim harus hati-hati dalam kasus ini. Sebab, bisa saja efeknya nanti cukup berbahaya,” jelasnya.
Sebab, kata Apolos, mereka menuntut uang dari Bank NTT yang menurut UU, bahwa uang yang ada di bank itu merupakan milik negara.
Terhadap putusan hakim yang akan diumumkan tanggal 8 November 2023 nanti, Apolos menegaskan bahwa mereka akan tetap menghormati keputusan hakim.
“Terkait putusan perkara tanggal 8 November nanti kita serahkan sepenuhnya kepada hakim,” ungkapnya.
Namun, jika putusan hakim nanti tidak memuaskan, Apolos Djara Bonga menyebut ada upaya hukum lain yang masih terbuka lebar.
“Kalau putusan tidak memuaskan, tetap masih ada upaya hukum lain untuk memperoleh keadilan,” pungkas Apolos.***

