KUPANG, HN – Tuduhan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 126.220.000 yang dialamatkan kepada Kepala SMKN 5 Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, terpatahkan oleh data resmi perbankan. Berdasarkan dokumen rekening koran giro yang diperoleh media ini, Jumat (1/5/2026), dana yang disebut “hilang” justru tercatat jelas dalam arus transaksi keuangan sekolah.
Penelusuran terhadap rekening koran giro periode 1 Januari–31 Desember 2025 menunjukkan bahwa dana BOS masuk melalui mekanisme resmi negara (SPAN SP2D) dengan total kredit Rp 901.530.000. Dari titik ini, aliran dana kemudian bergerak melalui serangkaian transaksi yang terekam rinci.
Pada 17 Februari 2025, terjadi penarikan tunai dana BOS tahap I. Selanjutnya, pada 11 Maret 2025, kembali dilakukan penarikan melalui cek. Pola serupa berlanjut pada 27 Maret 2025 sebesar Rp 50 juta, 10 April 2025 sebesar Rp 70 juta, serta 22 April 2025 sebesar Rp 75 juta. Total penarikan dalam kurun tersebut menunjukkan intensitas transaksi tunai dalam jumlah besar.
Namun, titik krusial muncul pada 5 Mei 2025. Dalam catatan rekening, tercantum setoran tunai sebesar Rp 126.220.000, angka yang identik dengan nominal yang sebelumnya dituduhkan hilang. Transaksi ini dilengkapi kode perbankan dan tercatat sah dalam sistem.
Dengan demikian, secara faktual dana tersebut tidak pernah lenyap dari sistem keuangan, melainkan mengalami perputaran keluar dan kembali masuk ke rekening yang sama.
Konteks waktu menjadi penting. Seluruh rangkaian transaksi tersebut terjadi setelah Dra. Safirah diberhentikan sementara dari jabatannya. Pada periode itu, kendali sekolah berada di tangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, Hebner Dakabesy. Belakangan, status Plt tersebut dibatalkan dan dicabut melalui putusan PTUN Kupang, yang sekaligus membuka ruang evaluasi atas seluruh kebijakan administratif, termasuk pengelolaan dana BOS.
Fakta lain yang tak kalah krusial, dana Rp 126.220.000 tersebut sejatinya diperuntukkan bagi pembayaran hak 27 guru honorer dan 7 tenaga kependidikan (tendik). Namun hingga kini, menurut penelusuran media ini, hak tersebut justru “mengeram” selama kurang lebih dua tahun tanpa kejelasan.
“Ini bukan sekadar soal angka, tetapi soal hak yang tertahan. Uang itu berputar, tetapi tidak sampai kepada yang berhak,” ujar sumber terpercaya media ini.
Sumber yang sama mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa Elwi Lassa, yang tercatat sebagai pihak yang melakukan penyetoran kembali dana sebesar Rp 126.220.000 tersebut.
“Yang bersangkutan harus menjelaskan secara terbuka: dari mana uang itu berasal saat disetor kembali, bagaimana alur keluarnya, dan siapa yang bertanggung jawab atas perputaran dana itu,” tegasnya.
Desakan ini muncul karena adanya indikasi kuat bahwa aliran dana tidak berjalan sesuai peruntukan awal. Publik, terutama para tenaga honorer dan tendik, berhak mengetahui siapa yang mengendalikan dana tersebut dan mengapa hak mereka tertunda.
Dengan terbukanya data rekening giro ini, tuduhan terhadap Dra. Safirah tidak hanya kehilangan dasar, tetapi juga berbalik arah menjadi pertanyaan serius terhadap pihak-pihak yang mengelola dana pada periode tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk Elwi Lassa. Sementara itu, tekanan publik agar kasus ini diusut tuntas kian menguat.
Satu hal menjadi terang: angka dalam rekening tidak berubah, tetapi narasi bisa dan kini narasi itu mulai runtuh oleh data. (Ft/tim).***

