KUPANG, HN – Pengadilan Negeri (PN) Kupang, kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Roy Herman Bolle Amalo, Senin 4 Maret 2024 siang.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung di Ruang Cakra PN Kupang ini diwarnai aksi demo dari Aliansi Peduli Kemanusiaan.
Korlap Aliansi Peduli Kemanusiaan, Putra Umbu Tokungudang menyebut Majelis Hakim Florentina Katerina diduga berpihak pada terdakwa pembunuhan.
Dia menyebut, sejak awal mereka mengawal kasus ini, dan menilai Florentina Katerina bersikap tidak adil dalam proses persidangan.
“Kami menduga kuat bahwa ibu Majelis Hakim Florentina Katerina berpihak kepada para pelaku,” ujar Putra Umbu kepada sejumlah awak media.
Menurut dia, aliansi menduga ada keberpihakan menyusul pernyataan kontroversi Florentina yang melukai hati keluarga korban.
“Dia menyebut korban adalah preman, dan pengadilan bukan tempat untuk balas dendam. Tidak layak ibu Majelis Hakim keluarkan pernyataan seperti itu,” ungkapnya.
Sehingga, kata dia, aliansi mendesak Ketua Florentina mengklarifikasi pernyataannya, karena sangat melukai hati keluarga korban.
“Kami minta klarifikasi dan permohonan maaf dari Hakim Ketua kepada keluarga korban,” terangnya.
Umbu Putra berharap proses persidangan ini bisa berjalan dengan baik, sehingga korban bisa mendapatkan keadilan.
“Para pelaku harus dihukum secara maksimal,” tandasnya.
Tim kuasa hukum keluarga korban, Mathias Kayun, mengatakan, melalui persidangan, diharapkan bisa membuka tabir dibalik kematian Roy Herman Bolle.
“Sesuai fakta persidangan dan agenda pemeriksaan saksi ini akan membuka jelas sesuai bukti yang sudah diajukan oleh penyidik ke pihak kejaksaan,” jelasnya.
Mewakili keluarga korban, Kayun berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut maksimal para pelaku, agar keluarga korban bisa mendapat keadilan.
“Kami harap JPU bisa menuntut maksimal para pelaku sesuai fakta persidangan, bukti-bukti dan peran masing-masing pelaku,” terangnya.
Berikut poin tuntutan Aliansi Peduli Kemanusiaan:
1. Meminta Ketua Majelis Ibu Florentina Katerina SH.MH agar mengklarifikasi pernyataan yang secara terang dan jelas pada persidangan tanggal 5 Februari 2024 telah mengeluarkan pernyataan dalam sidang yang terhormat, bahwasannya alm. Roy Herman Bolle Amalo adalah seorang preman, dan jangan jadikan pengadilan sebagai tempat balas dendam.
2. Meminta Ketua Majelis Hakim, ibu Florentina Katerina SH.MH agar meminta maaf dan berjanji tidak mengeluarkan kata-kata yang melukai keluarga korban.
3. Patut diduga keras Majelis Hakim Florentina Katerina SH.MH berpihak kepada terdakwa (hal ini berdasarkan persidangan pemeriksaan saksi).
4. Patut diduga pembunuhan yang dilakukan oleh para terdakwa adalah pembunuhan berencana.
5. Maryanto Labura dan Dony Konay adalah residivis.***

