Hukrim  

Dugem Pakai Dana Desa, Mantan Kades di NTT Ditetapkan Tersangka

ENDE, HN – Mantan Kepala Desa (Kades) Wewaria, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial VN diduga menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi dan bersenang-senang ke Tempat Hiburan Malam (THM).

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH mengatakan, dana itu digunakan VN setelah keuangan desa dicairkan oleh bendahara.

“Setelah itu kepala desa ambil alih dan memegang sendiri keuangan tersebut, dan dalam pelaksanaan pengelolaan uang dia tidak melibatkan pihak lain,” ujar Yance dilansir Tribrata News, Selasa 9 Mei 2023.

Menurut Yance, saat ini Satreskrim Polres Ende sudah menuntaskan kasus dugaan korupsi itu, dan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ende.

BACA JUGA:  Hardiknas Diharapkan Jadi Momentum Refleksi Pendidikan di NTT

Dia menjelaskan, kasus itu ditangani Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP.A /239 /XII/2022/Reskrim tanggal 5 Desember 2022 dan Sp. Sidik/383/IV/RES.3.5 /2022/Reskrim, tanggal 5 April 2023.

“Berkas perkara tersangka VN mantan Kepala Desa Wewaria periode tahun 2003-2019 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 5 Mei 2023,” jelasnya.

Dalam perkara ini, kata dia, penyidik Satreskrim Polres Ende memeriksa 25 orang saksi diantaranya 22 saksi dari Perangkat Desa wewaria saat ini dan sebelumnya.

BACA JUGA:  Bandar Judi Togel di Manggarai Ditangkap Polisi

Selain itu pihak Kecamatan Wewaria, pihak DPMD Kabupaten Ende, dan masyarakat Desa Wewaria serta 2 org ahli dari Inspektorat Kabupaten Ende dan Ahli Akuntan Publik.

“Pemeriksaan itu penyidik menyita barang bukti berupa dokumen perencanaan, dokumen pencairan, dokumen pelaksanaan dan dokumen pertanggungjawaban,” terangnya.

Yance menerangkan, perbuatan VN telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup telah terjadinya Tindak Pidana KorupsiĀ  dalam Pengelolaan Keuangan Desa Wewaria Tahun Anggaran 2018 dengan pasal yang di sangkakan pasal 2 ayat (1),Subs pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a UU. RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU. RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang menyebabkan kerugian keuangan Negara Rp. 169.512.224.

BACA JUGA:  Sering Gagalkan Penyelundupan Sapi, DPRD Manggarai Apresiasi Kinerja APH

Yance kemudian mengimbau para kepala desa yang sedang menjabat dan yang baru dilantik agar dalam melaksanakan tugas pemerintahan desa tetap berpedoman pada aturan dan mekanisme yang telah diatur.

“Terkhususnya dalam pengelolaan keuangan desa yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” tandasnya.***

error: Content is protected !!