KUPANG, HN – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Nusa Tenggara Timur resmi meluncurkan Klinik Hukum Gratis untuk pelayanan advokasi dan pendampingan hukum bagi jemaat dan masyarakat di Nusa Tenggara Timur.
Peluncuran Klinik Hukum tersebut digelar di GMIT Siloam Nunfamo, Desa Nunfamo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Sabtu 21 Februari 2026.
Peluncuran Klinik Hukum Gratis merupakan langkah awal menuju pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GAMKI NTT.
Program ini menjadi wadah konsultasi hukum, serta mudah diakses, terutama jemaat gereja dan masyarakat kecil yang selama ini terkendala biaya dan minim akses terhadap layanan hukum.
Sekretaris DPD GAMKI NTT, Amos Lafu, SH, MH mengatakan Klinik Hukum yang dihadirkan merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk memberikan pelayanan hukum secara gratis bagi masyarakat.
“DPD GAMKI NTT berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama di bidang hukum melalui konsultasi hukum gratis bagi seluruh jemaat GMIT dan masyarakat NTT, khususnya di Kabupaten Kupang,” ujar Amos.
Dia menyebut ada enam pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum DPD GAMKI NTT turut ambil bagian, yakni Amos Lafu, Obet Djami, Ferdy Boimau, Hangri Pah, Aris Tanesi, dan Romli Lafta.
Pasca peluncuran, sejumlah jemaat, termasuk pendeta, langsung memanfaatkan layanan konsultasi hukum tersebut.
Berbagai persoalan dikonsultasikan, mulai dari perceraian, sengketa tanah, hingga administrasi kependudukan.
Persoalan yang banyak dikonsultasikan adalah pasangan suami-istri yang telah menikah secara gereja, namun belum mencatatkan pernikahan secara resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Kami menemukan banyak kasus pernikahan yang belum tercatat secara administrasi negara. Ketika muncul persoalan hukum, ini menjadi hambatan. Karena itu mereka datang untuk mencari solusi dan langkah hukum yang tepat,” jelas Amos.
GAMKI NTT, kata Amos, berharap Klinik Hukum ini menjadi pintu masuk untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.
Selain konsultasi langsung, tim hukum juga menyediakan kontak person di wilayah pelayanan guna memudahkan masyarakat mendapatkan pendampingan lanjutan. (Wil).***

