KUPANG, HN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mempercepat penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 4.551 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di NTT.
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut Surat Keputusan atau SK PPPK paruh waktu akan diserahkan Maret 2026.
Menurut dia, penyerahan SK bukan urusan administrasi semata. Tetapi bentuk kepastian status kerja sekaligus penghargaan atas pengabdian para PPPK.
“Ini tidak saja administrasi, tetapi kepastian status kerja dan penghargaan atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat,” ujar Melki, Selasa 17 Maret 2026.
Melki memastikan, setelah SK diterbitkan, masa kerja PPPK akan mulai dihitung. Seluruh hak, termasuk gaji, mulai dibayarkan pada April 2026.
“Kalau itu hak mereka, maka pemerintah wajib memberikannya tepat waktu,” tegas mantan anggota DPR RI ini.
Meski demikian, kata dia, Pemprov NTT tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Pemerintah daerah juga siap menyesuaikan jika terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat ke depan,” jelasnya.
Melki menilai kehadiran PPPK sangat penting untuk memperkuat pelayanan publik di NTT, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.
“Karena itu, Pemprov memastikan seluruh proses berjalan cepat, tepat, dan tetap sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.***

