KUPANG, HN – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena rencana bertemu langsung dengan Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas nasib ribuan PPPK yang terancam dirumahkan imbas pembatasan belanja pegawai 30 persen.
Melki mengatakan itu ketika dialog virtual bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Jumat 6 Maret 2026 siang.
Dialog itu bertujuan untuk mendengar aspirasi, keluhan, serta masukan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
UU itu mengatur pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK karena berpotensi mempengaruhi keberlanjutan status kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.
PPPK dari berbagai organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemprov NTT menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Gubernur Melki Laka Lena.
Sebagian besar mengaku kekhawati terhadap kemungkinan pemberhentian tenaga PPPK jika aturan pembatasan belanja pegawai betul-betul diterapkan.
Perwakilan PPPK Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut mereka masih memiliki semangat untuk terus bekerja dan berkontribusi bagi pembangunan daerah.
“Sejujurnya kami masih ingin bekerja dan berkontribusi untuk pembangunan provinsi ini,” ujarnya.
Dia mengatakan,banyak PPPK menjadi tulang punggung keluarga sehingga jika dirumahkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para pegawai, tetapi juga oleh keluarga yang bergantung pada mereka.
Aspirasi serupa datang dari PPPK RSUD Johanes. Dia menyebut mereka gelisah setelah muncul informasi mengenai kemungkinan penyesuaian tenaga akibat kebijakan fiskal daerah.
PPPK lain juga menyampaikan bahwa mereka memiliki tanggung jawab keluarga serta kewajiban finansial seperti cicilan bank dan biaya pendidikan anak.
“Kami memiliki keluarga yang bergantung pada pekerjaan ini. Karena itu kami berharap ada solusi agar kami tetap bisa bekerja,” ujar perwakilan PPPK dari Badan Penghubung.
Menanggapi aspirasi mereka, Gubernur Melki menyebut pemerintah daerah sengaja membuka dialog secara transparan agar semua pihak dapat memahami kondisi kebijakan yang sedang dihadapi.
“Kita membuka dialog seperti ini supaya semua bisa bicara secara terbuka. Persoalan seperti ini tidak perlu disimpan tetapi harus dibicarakan bersama agar kita bisa mencari jalan keluar,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dinamika yang terjadi berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari total APBD.
Menurutnya, regulasi tersebut disahkan pada tahun 2022 dan diberikan masa transisi selama lima tahun, yakni sejak tahun 2023 hingga 2027, agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan struktur belanja daerah secara bertahap.
Melki mengungkap jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT terus bertambah. Jika digabungkan antara PPPK tahap pertama, tahap kedua, serta PPPK Paruh Waktu, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 17.000 orang.
Namun berdasarkan simulasi perhitungan fiskal pemerintah daerah, apabila aturan pembatasan belanja pegawai tersebut diterapkan secara penuh tanpa penyesuaian, sekitar 9.000 PPPK berpotensi terdampak.
“Kalau undang-undang ini berlaku tanpa perubahan maka dari sekitar 17.000 PPPK yang ada kira-kira sekitar 9.000 bisa terdampak secara hitungan fiskal. Tetapi perlu dipahami bahwa angka ini masih berupa simulasi fiskal, bukan keputusan kebijakan,” jelasnya.
Gubernur Melki menambahkan, kondisi tersebut tidak hanya dialami oleh NTT, tetapi juga menjadi tantangan bagi banyak pemerintah daerah di Indonesia, terutama daerah dengan kapasitas fiskal terbatas dan jumlah pegawai yang cukup besar.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi NTT mulai melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat serta DPR RI guna mencari solusi terbaik.
Melki mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTT serta pimpinan komisi yang membidangi keuangan negara.
Melki juga berencana bertemu langsung dengan Presiden Republik Indonesia,Prabowo Subianto dan menteri terkait untuk menyampaikan kondisi yang dihadapi daerah.
“Kami sudah mulai berkomunikasi dengan DPR RI dan pemerintah pusat untuk mencari jalan keluar agar kebijakan ini dapat disesuaikan dengan kondisi daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak menginginkan adanya pemutusan kerja terhadap PPPK. “Saya pribadi tidak ingin satu pun PPPK dirumahkan,” tegas Melki Laka Lena.
Ia berharap para PPPK tetap menjalankan tugas dengan baik sambil menunggu perkembangan komunikasi kebijakan di tingkat nasional.
“Ini perjuangan bersama, bukan hanya di NTT tetapi di seluruh Indonesia. Karena itu teman-teman tetap bekerja dengan semangat dan menjalankan tugas dengan baik,” pungkasnya.***

