Hukrim  

Kajari Kota Kupang Beberkan Dasar Hukum Penahanan Mokris Lay

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang membeberkan dasar hukum penahanan tersangka Mokris Imanuel Lay alias Mokris usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT ke Kejari Kota Kupang, Rabu 28 Januari 2026.

Mokris merupakan politisi Hanura, juga anggota DPRD Kota Kupang yang terseret kasus dugaan Penelantaran istri dan anak.

Penyidik Polda NTT sudah menetapkan Mokris sebagai tersangka sejak bulan Agustus 2025 lalu, namun ia tidak ditahan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Pasca P-21, penyidik Polda NTT melaksanakan tahap II ke Kejari Kota Kupang. Mokris langsung ditahan dan digiring ke Rutan Kelas IIB Kupang untuk menjalani masa tahanan.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede menyebut penahanan tersangka Mokris Lay dilakukan sesuai analisis yuridis dan dasar hukum yang kuat, baik merujuk KUHP lama maupun ketentuan KUHAP baru.

BACA JUGA:  Marthen Konay Berpotensi Bebas, Paul Hariwijaya Sebut Ada Dugaan Praktek Pembiaran

Menurut dia, berdasarkan analisis yuridis terkait alasan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa adalah:

A. Berdasarkan KUHP lama (Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981) dalam hal ini sebagai berikut:

1. Pasal 21 ayat (1) yakni : Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana.

2. Pasal 21 ayat (4) huruf a yakni : penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap terdakwa atau tersangka yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih.

B. Berdasarkan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) dalam hal sebagai berikut:

BACA JUGA:  Hakim Vonis Bebas Antoni Nitti Susanto dalam Kasus BBM di Sabu Raijua

1. Pasal 99 ayat (5) yakni untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.

2. Pasal 100 ayat (5) yakni tindak pidana yang dilakukan tersangka atau terdakwa diduga melakukan tindak pidana yang mencakup dua (2) alat bukti yang sah telah terpenuhi, sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P -21).

3. Pasal 100 ayat (1) yakni tindak pidana yang dilakukan tersangka atau terdakwa diancam dengan pidana penjara selama lima (5) tahun atau lebih.

Dia melanjutkan, Pasal 100 ayat (5) huruf b: memberikan informasi tidak sesuai dengan fakta pada saat pemeriksaan yakni:

– Bahwa dalam acara pemeriksaan, tersangka menyatakan tidak menelantarkan isteri dan anak, namun dalam fakta unsur – unsur Penelantaran telah terpenuhi sehingga perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P – 21).

BACA JUGA:  ADPRD Kota Kupang Mokris Lay Diserahkan ke Kejari, Tak Pakai Rompi Tahanan

– Bahwa terhadap surat permohonan penahanan tersangka Nomor : 001/SP – Penahanan/I/2026 dari saksi korban atas nama Ferry Anggi Widodo (selaku isteri dari tersangka) yang menyatakan bahwa hingga saat ini tersangka tidak memberikan nafkah serta tidak memberikan tempat tinggal dalam artian menelantarkan isteri dan anak – anak.

Menurut Kajari Kota Kupang, dalam kasus ini perbuatan tersangka atau terdakwa dijerat dalam:

Pasal Kesatu:

Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau

Pasal Kedua:

Pasal 77 B jo. Pasal 76 B Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Tangga jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau

Pasal Ketiga:

Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.***

error: Content is protected !!