KUPANG, HN – Antoni Nitti Susanto terdakwa kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin, 5 Februari 2024.
Terdakwa Antoni Nitti Susanto didakwa dalam perkara penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Antoni Nitti Susanto dihukum lima tahun penjara. Namun Majelis hakim memberikan putusan yang berbeda.
Putusan dibacakan oleh ketua Majelis hakim Sarlota Suek, didampingi dua hakim anggota, Sisera S.N Nenohayfeto dan Akhmad Rosady.
Vonis bebas kepada terdakwa lantaran hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur melakukan tidak pidana penyalahgunaan BBM.
Terdakwa tidak terbukti secara sah dan memungkinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 55 ayat 1.
Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU, dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa. “Sementara biaya perkara dibebankan kepada negara,” ujar Sarlota Suek.***

