Hukrim  

KSOP Kupang Luruskan Isu Pengadaan Angkutan Laut Perintis TA 2026

KUPANG, HN – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Simon B. Baon, S.Sos., M.H, menyampaikan klarifikasi resmi terkait polemik pemberitaan mengenai Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Perintis Pangkalan Kupang, Trayek Rp26 dan Rp27 Tahun Anggaran (TA) 2026.

Simon menyampaikan itu untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik agar tetap objektif, utuh, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Simon, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IGSM secara administratif dan hukum hanya memiliki kewenangan untuk menangani pekerjaan di Tahun Anggaran (TA) 2025.

Sehingga, kata dia, kontrak kerja serta kewenangan PPK lama IGSM tidak mencakup pekerjaan Subsidi Angkutan Laut Perintis untuk Tahun Anggaran (TA) 2026.

“Sejak berakhirnya TA 2025, PPK lama IGSM atau yang bersangkutan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan proses pengadaan di TA 2026,” ujar Simon, Senin 12 Januari 2026.

Dia menyebut, sejak tanggal 15 Desember 2025, dirinya selaku Kepala KSOP Kelas III Kupang sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan PPK untuk TA 2026.

BACA JUGA:  Mahasiswa di Kupang Nekat Curi Uang Kolekte Gereja untuk Judi Online dan MiChat

“Jadi sejak tanggal itu, seluruh proses pengadaan barang dan jasa Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026 hanya dapat dilakukan oleh PPK baru yang sah dan aktif berdasarkan SK baru,” jelasnya.

Simon menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan perintah, madat maupun pendelegasian kewenangan kepada PPK TA 2025 untuk melakukan proses e-purchasing melalui e-katalog, termasuk melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kementerian Perhubungan TA 2026.

KSOP, kata dia, juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan akun SIRUP atas nama Kepala KSOP Kelas III Kupang yang dilakukan oleh PPK lama TA 2025.

Akun itu, sebut Simon, diduga digunakan untuk melakukan proses e-purchasing dan menetapkan pemenang tanpa sepengetahuan dan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

KSOP Kelas III Kupang secara resmi menyatakan seluruh proses pemilihan dan penetapan pemenang pengadaan via e-catalogue oleh PPK TA 2025 untuk Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026 adalah tidak sah dan ilegal.

BACA JUGA:  Kejati NTT Mulai Sita Kendaraan Dinas Yang Masih Digunakan Para Oknum Mantan Pejabat

“Karena tindakan itu tidak memiliki dasar hukum, melampaui kewenangan, dan termasuk maladministrasi,” tegas Simon Baon.

Sebagai tindak lanjut, KSOP Kupang sudah mengirim surat resmi ke Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Perhubungan serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk meminta teguran keras dan sanksi indisipliner terhadap PPK TA 2025 yang terbukti melampaui kewenangan.

Simon juga secara tegas membantah adanya praktik korupsi maupun penyuapan dalam proses e-purchasing Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026.

Dia menyayangkan adanya pernyataan sepihak ke publik tanpa klarifikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak KSOP Kupang selaku pelaksana resmi yang mendapat mandat dari Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Laut.

Terkait nilai anggaran, Simon meluruskan informasi yang menyebutkan anggaran lebih dari Rp 20 miliar.

BACA JUGA:  Berkas Kasus Penkase Sudah Diserahkan ke Mabes Polri

“Nilai yang benar sekitar Rp 17,4 miliar lebih untuk dua paket angkutan laut perintis dengan masa operasional tujuh bulan,” jelasnya.

Program tersebut harus berjalan sejak awal tahun guna menjawab kebutuhan transportasi laut masyarakat di Provinsi NTT dan Maluku Barat Daya.

Saat ini, kaya dia, hanya Handoko Bawani yang berstatus sebagai PPK aktif TA 2026 berdasarkan SK Kepala KSOP Kelas III Kupang selaku KPA.

Sementara itu, PPK lama berinisial IGSM sudah tidak memiliki kewenangan apapun terkait pekerjaan Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026 sejak 15 Desember 2025.

Simon mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh tudingan dan pemberitaan sepihak yang tidak berdasarkan klarifikasi resmi.

“Jika polemik ini dibiarkan, dampak negatifnya justru akan dirasakan langsung oleh masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis di NTT,” pungkasnya.***

Penulis: Eman Krova
error: Content is protected !!