Hitung Mundur Nasib Wilhelmus Geri, Pilih ASN atau Ketua Kopdit Swasti Sari

KUPANG, HN – Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan peringatan kepada Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Wilhelmus Geri. Setelah menjalani pemeriksaan disiplin, Wilhelmus diminta segera menentukan pilihan, tetap menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau mempertahankan jabatannya sebagai Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari.

Bupati Kupang Yosef Lede menyebut proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Wilhelmus Geri telah selesai. Hasil pemeriksaan itu kemudian menjadi dasar pemerintah daerah memberikan dua opsi kepada yang bersangkutan.

“Dari hasil pemeriksaan itu, yang bersangkutan diberikan dua pilihan,” kata Yosef kepada wartawan, Rabu 29 Juli 2026.

BACA JUGA:  Bupati Kupang Dukung Pembangunan Kantor Cabang Bank NTT di Oelamasi

Yosef Lede menjelaskan, opsi pertama adalah Wilhelmus Geri tetap memimpin KSP Kopdit Swasti Sari dengan konsekuensi mengundurkan diri sebagai ASN.

Sebaliknya, apabila memilih melanjutkan karier sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, Wilhelmus wajib melepaskan jabatannya sebagai Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari.

Menurut Yosef Lede, aturan disiplin ASN harus dijalankan secara konsisten sehingga tidak ada ruang bagi jabatan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Kupang juga menetapkan batas waktu bagi Wilhelmus Geri untuk menyampaikan pilihannya.

BACA JUGA:  Sekwan DPRD Kupang Hentikan Kerja Sama dengan Restoran Nelayan

“Saya memberikan batas waktu paling lambat Senin, 3 Agustus 2026. Pada tanggal itu yang bersangkutan sudah harus menyampaikan keputusan,” tegasnya.

Ia memastikan keputusan tersebut akan menjadi dasar pemerintah daerah mengambil langkah administratif berikutnya.

Selain memberikan ultimatum kepada Wilhelmus Geri, Yosef juga menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Marthen A. Rahakbauw, S.Pi., M.Si., untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

Ia meminta seluruh proses administrasi diselesaikan sesuai ketentuan dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati. “Saya sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar segera mengambil langkah sesuai kewenangannya dan melaporkan hasilnya kepada saya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Gubernur VBL Bakal Hadiri Acara Launching dan Bedah Buku Biografi Yohanes Sason Helan

Diketahui, dalam beberapa bulan terakhir, Kopdit Swasti Sari diguncang berbagai isu setelah sebagian anggota mendesak agar digelarnya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).

Kelompok anggota menilai RALB diperlukan untuk mengevaluasi tata kelola koperasi sekaligus menentukan arah organisasi sesuai mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Di tengah dinamika tersebut, status Wilhelmus Geri sebagai ASN sekaligus Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari ikut menjadi perhatian publik.***

error: Content is protected !!