Hukrim  

Polisi Ringkus 2 Pelaku yang Curi dan Sebarkan Video Syur Milik Pegawai Bank di NTT

KUPANG, HN – Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT berhasil menangkap dua orang teknisi hp berinisial GMK (25) dan NRA (22).

Kedua pelaku ditangkap karena mencuri dan menyebarkan data pribadi atau video syur milik korban NNM (22), salah satu pegawai bank di NTT.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, AKBP Yoce Marten menjelaskan, awalnya hp milik korban rusak, dan dihantar untuk diperbaiki.

BACA JUGA:  Belum Sehari, Pengedar Narkoba di Flotim Meninggal

“Namun, pelaku NRA malah mencuri video pribadi korban dan menyebarkan tanpa izin,” ungkap Yoce Marten kepada wartawan di Kupang, Rabu 3 April 2024.

Sementara pelaku GMK, kata Yoce, membuat akun TikTok @matapolo23 dan mengirim pesan meminta berhubungan intim dengan korban.

“Dia kirim pesan minta berhubungan intim, dengan iming-iming uang Rp10 juta. Namun permintaan itu tidak ditanggapi korban,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Peduli Sesama, Kopdit Pintu Air Cabang Kupang Beri Sumbangan ke Panti Asuhan

GMK kemudian kembali mengancam korban melalui akun TikTok dengan pernyataan yang mengindikasikan video korban sudah tersebar.

Bahkan, kata Yoce, pelaku GMK dan korban NNM sempat bertemu dan disaksikan SHL. Saat itu pelaku mengakui, jika ia adalah pemilik akun TikTok @matapolo23.

BACA JUGA:  Cegah Peredaran Narkotika di Perbatasan, BNN Kumpul Kepala PLBN Seluruh Indonesia di Kota Kupang

“Tetapi pelaku kembali menghubungi dan mengancam korban akan menyebarkan video dan foto ke tempat dimana korban bekerja, jika tidak menuruti permintaannya,” ungkapnya.

Korban akhirnya membuat laporan polisi atas tindakan pemerasan dan manipulasi data yang dilakukan oleh pelaku GMK.

“Jadi laporan itu dibuat oleh koran NNM pada tanggal 16 Maret 2024 lalu,” tandasnya.***

error: Content is protected !!