KUPANG, HN – Petugas Kantor Polisi Thonglor menangkap 4 WNI pria atas tuduhan konspirasi perampokan. Mereka adalah Jaya Abidi (61), Irsandi (58), Suhendra (41), dan Iwan Susanto (50).
Mereka ditangkap berdasarkan bukti CCTV di pusat perbelanjaan EmQuatier pada 24 Januari.
Korban adalah Yoshimune Yoshida, seorang turis lansia Jepang yang saat itu sedang keluar dari sebuah toko.
Kemudian 4 pelaku mendekati Yoshida dari berbagai arah. Semua barang Yoshida diambil tanpa ia sadari.
Lansia itu kemudian melaporkan pencurian ke kantor polisi dengan pengakuan uang hilang sebesar USD 8.700 atau sekitar Rp 137 jutaan.
Polisi kemudian mengikuti jejak tersangka melalui rekaman CCTV hingga polisi berhasil menggerebek mereka di lobi hotel.
Saat penyelidikan, mereka memang sengaja datang untuk merampok. Setelah berhasil, uang curian akan dibagi rata. Mereka kemudian melakukan transfer pada keluarga di Indonesia. (DTK).***

