KUPANG, HN – Proyek pembangunan Jembatan Kembar di Kelurahan Liliba, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga kini masih menuai kontroversi.
Pemprov NTT dan masyarakat pemilik lahan saling klaim atas bidang tanah yang digunakan untuk membangun jembatan kembar Liliba.
Pemprov NTT melalui Asisten III Sekda Provinsi NTT Samuel Halundaka mengklaim lahan itu tidak bermasalah, karena mereka mengantongi bukti berupa sertifikat.
“Kami garansi bahwa tanah itu tidak bermasalah, karena kita ada bukti sertifikat nomor 523,” ujar Halundaka kepada wartawan, Kamis 9 November 2023.
Meski demikian, Halundaka enggan berkomentar terkait Pemprov NTT terkesan takut turun ke lokasi untuk menunjuk batas-batas tanah.
“Saya tidak mau jawab itu. Kita juga butuh pembuktian, bukan takut. Kalau masyarakat punya bukti silahkan saja. Nanti kita uji materilnya di lapangan,” jelasnya.
Pemilik lahan, Anderias Bessie menyebut pernyataan Samuel Halundaka diduga provokatif untuk memainkan opini publik dan menghambat proses pembangunan jembatan.
Anderias berencana menyurati Pemkot Kupang, Pemprov NTT, Polda NTT, Polresta Kupang Kota, Kejati NTT, Kejari Kota Kupang, BPN NTT dan BPN Kota Kupang pada Senin 13 November 2023.
Dia menyurati Instansi terkait untuk dilakukan penetapan titik lokasi dan batas tanah sertifikat Hak Guna Pakai nomor 523 yang rencananya akan dilakukan Kamis 16 November 2023 nanti.
Menurut dia, jika permintaan diabaikan, maka mereka menilai Sertifikat Hak Pakai nomor 523 yang disampaikan Penjabat Sekda Kota Kupang, A.D.E, Manafe dan Asisten III Pemprov NTT, Semel Halundaka, adalah diduga informasi bohong dan menyesatkan.
“Kami akan bawa masalah ini ke ranah pidana karena sudah menyebarkan informasi bohong melalui surat dan UU ITE,” tandasnya.
Sedangkan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Provinsi NTT, Paul Hugo menyebut pembebasan lahan telah rampung sejak 2018 lalu.
“Untuk jembatan Liliba ini, pembebasan lahan sudah selesai sejak tahun 2018,” ujar Paul Hugo Rabu 27 September 2023 lalu.***

