Hukrim  

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Tragis di Oesapa Kupang

Tim kuasa hukum dan perwakilan keluarga korban saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polresta Kupang Kota (Foto: HN)

KUPANG, HN – Penyidik Polresta Kupang Kota dikabarkan telah menetapkan dua tersangka baru kasus penyerangan brutal di Oesapa Kupang yang menyebabkan korban Roy Bolle meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Informasi penambahan tersangka baru disampaikan oleh Paul Hariwijaya, selaku kuasa hukum keluarga korban Roy Bolle kepada wartawan di Kupang, Selasa 26 September 2023 sore.

“Sejak kemarin malam sudah ada penambahan tersangka baru, atas nama saudara RL dan TK atau MK,” ujar Paul Hariwijaya.

Tim kuasa hukum dan perwakilan keluarga korban saat beraudiens dengan Kasi Pidum Kejari Kota Kupang (Foto: HN)

BACA JUGA:  Tahu Akan Dibunuh, Brigadir J Minta Kekasihnya untuk Menikah dengan Pria Lain

Menurut Paul, MK disinyalir diduga memiliki peran sebagai koordinator atau aktor intelektual dibalik peristiwa pembunuhan tragis di Oesapa Kupang beberapa waktu lalu.

“MK disinyalir diduga sebagai koordinator atau aktor intelektual dibalik peristiwa pembunuhan Roy Bolle di Oesapa Kupang,” jelasnya.

Mewakili keluarga korban, Paul berharap kasus ini bisa diusut tuntas, dan pelaku yang terbukti bersalah diberikan hukuman semaksimal mungkin sebagai pembelajaran untuk kasus serupa di masa mendatang.

“Jadi yang namanya kekuasaan, uang dan harta berlimpah bukan berarti segala sesuatu itu bisa dibeli, termasuk hukum, atau hukum bisa dibiaskan hanya karena dasar itu,” tegasnya.

Terkait potensi penambahan tersangka baru, Paul menyebut itu merupakan ranah dari pihak penyidik yang menangani kasus tersebut.

BACA JUGA:  Dinilai Kooperatif, Norma Hendriana Tidak Ditahan Jaksa

“Hanya, lazimnya kan tidak menutup kemungkinan dari hasil pengembangan akan ada tersangka baru. Akan ada alat bukti baru yang menjerat tersangka baru,” pungkasnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Petrus Jhon Fernandez menyebut pihak kepolisian Polresta Kupang Kota sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

“Kami dapatkan informasi bahwa SPDP sudah dikirimkan dari pihak Kepolisian ke Kejari Kota Kupang. Setelah dikonfirmasi ke Kejari Kota Kupang, ada 5 SPDP yang diterima,” ungkapnya.

Menurutnya, lima SPDP itu sudah termasuk semua tersangka yang saat ini sudah ditahan oleh kepolisian, termasuk dua orang tersangka baru.

BACA JUGA:  Cegah Penyalahgunaan Narkotika dan Tindak Kriminal, Polisi Gencar Operasi THM

Perwakilan keluarga korban, David Belle mengapresiasi upaya dan kerja keras pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini dengan cepat.

Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kupang Kota dan jajarannya yang sudah memberikan bantuan signifikan terkait masalah ini.

Dia berharap agar kasus ini dapat diproses hingga tuntas dan kebenaran dapat ditegakkan, seiring dengan upaya mereka mencari keadilan.

“Harapan dari kami keluarga adalah kasus ini bisa diproses sampai tuntas dan kebenaran itu ditegakan karena disini kami mencari keadilan,” tandasnya.***

error: Content is protected !!