KUPANG, HN – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena mengapresiasi dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di NTT.
Langkah itu dinilai sangat penting untuk mempercepat investasi, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat penataan ruang di daerah.
Apresiasi itu disampaikan Melki saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT di Ruang Rapat Gubernur NTT, Selasa 4 Agustus 2026.
Rapat dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Plt Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT Agung Sucahyono, serta para bupati dan wali kota se-NTT.
Melki menyebut sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci percepatan penyelesaian dokumen tata ruang di NTT.
“Kami berikan apresiasi pada Kementerian ATR/BPN yang juga terus memberikan dukungan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mempercepat penyelesaian RTRW dan RTR, menyimpulkan data lahan baku sawah dan kawasan hutan, serta mengintegrasikan tata ruang dengan sistem perizinan berbasis digital,” ujar Melki.
Menurutnya, dukungan tersebut akan mempercepat kepastian tata ruang yang dibutuhkan investor maupun pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.
Melki menjelaskan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mendorong percepatan penyelesaian dokumen tata ruang bersama pemerintah kabupaten dan kota.
Hingga saat ini, ada 13 kabupaten telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW, sedangkan sembilan kabupaten lainnya masih dalam proses penyelesaian revisi.
Selain itu, sebanyak 20 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Integrasi itu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mempercepat pelayanan perizinan, sekaligus meningkatkan daya saing investasi di NTT.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut pelayanan pertanahan dan tata ruang harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Salah satu kebijakan strategis yang didorong adalah integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Menurut Nusron, sinkronisasi kedua data tersebut akan menghasilkan basis data pertanahan yang lebih akurat sehingga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa menaikkan tarif pajak.
“Integrasi NIB dan NOP akan menghasilkan data pertanahan yang lebih akurat sehingga potensi penerimaan daerah dapat meningkat secara signifikan,” jelasnya.
Nusron mengungkapkan sekitar 46,86 persen bidang tanah di luar kawasan hutan di NTT masih belum terdaftar.
Kondisi itu menjadi tantangan sekaligus peluang untuk mempercepat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mencegah konflik pertanahan.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong percepatan sertifikasi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta rumah ibadah secara gratis.
“Hingga saat ini rumah ibadah yang telah bersertipikat di NTT baru mencapai sekitar 42 persen sehingga diperlukan dukungan pemerintah daerah agar seluruh aset keagamaan memperoleh kepastian hukum,” kata Nusron.
Menteri Nusron juga meminta seluruh pemerintah daerah segera menginventarisasi aset milik pemerintah seperti sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas publik lainnya untuk dipercepat proses sertifikasinya.
Menurutnya, kepastian hukum atas aset pemerintah penting untuk mencegah sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain.
Ia berharap seluruh proses sertifikasi tersebut dapat diselesaikan hingga akhir 2026 sebagai bentuk kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Nusron mengingatkan pentingnya pemutakhiran sertipikat lama kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 yang diterbitkan sebelum sistem digital diterapkan guna mencegah potensi tumpang tindih lahan maupun praktik mafia tanah.***

