KUPANG, HN – Saksi kunci perkara dugaan pemerasan yang menyeret nama oknum jaksa di Kota Kupang, Didik Hariadi Brand, membantah adanya upaya suap saat bertemu dengan seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Bantahan itu mengemuka setelah pihak Rutan Kupang melakukan penelusuran internal terkait dugaan adanya pegawai kejaksaan yang membawa uang saat menemui Didik Brand di dalam rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, menyebut hasil pemeriksaan internal memang terjadi pertemuan antara pegawai kejaksaan dengan Didik Brand. Namun, saksi mengaku tidak melihat ada uang di dalam tas yang dibawa pegawai kejaksaan.
“Kami sudah memanggil saksi dan yang bersangkutan membenarkan adanya pertemuan. Namun dia mengaku tidak melihat adanya uang di dalam tas yang dibawa pegawai kejaksaan tersebut,” kata Jumihar, Rabu 23 Juni 2026.
Jumihar menjelaskan, pihaknya baru mengetahui informasi itu setelah menerima laporan dari jajarannya ketika dirinya sedang berada di luar daerah.
Ia menegaskan Rutan Kupang tidak ingin disalahkan dalam persoalan itu, karena dugaan yang berkembang melibatkan pihak dari luar institusi pemasyarakatan.
Menurutnya, Rutan siap membantu apabila aparat penegak hukum membutuhkan rekaman kamera pengawas sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk meminta klarifikasi terkait kedatangan pegawai tersebut ke Rutan sekaligus bersilaturahmi agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik antarinstansi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Kupang, Jermias Sine, memastikan rekaman CCTV pada 15 Juni 2026 masih tersimpan dengan aman.
“Rekaman masih aman dan siap diserahkan apabila diminta secara resmi untuk kepentingan pemeriksaan,” tegasnya.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kupang, Yohanes Radja, menjelaskan petugas tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pegawai kejaksaan karena yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum yang memiliki akses masuk ke dalam Rutan.
Ia mengatakan pertemuan berlangsung di ruang pelayanan tahanan dan petugas tidak mengetahui isi pembicaraan yang dilakukan.
Selain itu, kuasa hukum Hironimus Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, juga sempat datang meminta klarifikasi sekaligus melihat rekaman CCTV.
“Rekaman CCTV tidak bisa langsung diberikan tanpa prosedur resmi, tetapi saat itu diperkenankan untuk melihatnya,” jelas Yohanes.
Dari hasil penelusuran internal, Didik Brand mengakui sempat diminta menandatangani sebuah dokumen saat bertemu pegawai kejaksaan. Namun permintaan tersebut ditolaknya.
Meski demikian, ia kembali menegaskan tidak melihat adanya uang di dalam tas yang dibawa pegawai kejaksaan saat pertemuan berlangsung.
Pihak Rutan juga membenarkan pegawai kejaksaan datang membawa sebuah tas. Namun isi tas tersebut tidak diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pegawai kejaksaan yang menemui Didik Brand diketahui kerap melakukan koordinasi terkait putusan perkara para tahanan di Rutan Kupang.
Dengan adanya hasil penelusuran internal Rutan serta pengakuan langsung Didik Brand, muncul perbedaan dengan dugaan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum Hironimus Sonbay, Fransisco Bernando Bessi.
Didik Brand mengaku tidak pernah melihat adanya uang yang dibawa pegawai Kejari Kota Kupang ke dalam Rutan. Pernyataan itu berbeda dengan dugaan yang sebelumnya berkembang dan menjadi salah satu pokok persoalan dalam laporan yang telah disampaikan ke aparat penegak hukum.***

