Hukrim  

Izhak Rihi Tiba-tiba Ajukan Damai, Leo Open Minta Polisi Lanjut Proses Hukum

KUPANG, HN – Ishak Eduard Rihi tiba-tiba meminta agar laporan dugaan penipuan terhadap advokat Bildad Thonak, SH, diselesaikan melalui jalur damai. Permintaan itu disampaikan saat saksi yang diajukan pelapor hendak menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda NTT, Senin 10 Agustus 2026.

Permintaan damai itu kemudian membuat pemeriksaan terhadap advokat senior John Rihi, SH, yang hadir sebagai saksi pelapor, harus ditunda. Ishak Rihi datang ke Polda NTT didampingi kuasa hukumnya, Fransisco Bessi, SH., MH.

Sementara John Rihi hadir bersama kuasa hukumnya, Niko Ke Lomi, SH. Sedangkan terlapor Bildad Thonak juga hadir bersama kuasa hukumnya, Leo Lata Open, SH.

Kuasa hukum John Rihi, Niko Ke Lomi, menyebut pemeriksaan terhadap kliennya belum dilakukan karena Ishak Rihi meminta agar kedua pihak terlebih dahulu dipertemukan untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian secara damai.

“Pelapor meminta agar pemeriksaan Pak John Rihi dipending dulu. Ada hal-hal yang perlu diselesaikan di luar hukum, sehingga diminta dilakukan mediasi terlebih dahulu,” ujar Niko.

BACA JUGA:  Tanah Pagar Panjang-Danau Ina Telah Selesai, Sah Milik Marthen Konay

Niko mengatakan John Rihi sebenarnya telah siap memberikan keterangan kepada penyidik. Bahkan, kliennya telah menyampaikan komitmen untuk memberikan keterangan berdasarkan fakta yang diketahuinya.

“Pak John menyampaikan, jangan marah kalau keterangan saya tidak menguntungkan pelapor. Saya akan berbicara sesuai yang sebenarnya,” jelas Niko.

Pertemuan itu juga turut dibahas persoalan uang jasa pengacara. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terdapat uang sebesar Rp330 juta.

Dari jumlah itu, Rp300 juta disebut telah dikembalikan kepada Ishak Rihi, sedangkan Rp30 juta disebut diberikan kepada Bildad Thonak.

Atas permintaan Ishak Rihi, John Rihi kemudian diberikan kesempatan untuk memfasilitasi pertemuan antara Ishak Rihi dan Bildad guna mencari kemungkinan penyelesaian secara damai.

Kuasa hukum Bildad, Leo Lata Open menghormati keinginan Ishak Rihi untuk berdamai. Namun, ia mempertanyakan perubahan sikap pelapor setelah laporan dibuat dan proses hukum berjalan.

BACA JUGA:  Marthen Konay Berpotensi Bebas, Paul Hariwijaya Sebut Ada Dugaan Praktek Pembiaran

Menurut Leo, apabila laporan dibuat dan pemeriksaan saksi sedang berlangsung, seluruh pihak seharusnya mengikuti proses hukum agar persoalan tersebut dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti.

“Kalau ada upaya damai, itu baik. Tetapi menurut klien kami, upaya damai sebelumnya sudah pernah dilakukan dan belum ada kepastian. Karena itu, klien kami meminta agar kasus ini dilanjutkan,” ujar Leo.

Leo juga mempertanyakan alasan pemeriksaan John Rihi ditunda. Padahal, saksi tersebut merupakan saksi yang diajukan langsung oleh Ishak Rihi bersama kuasa hukumnya.

“Yang mengajukan saksi ini adalah pelapor dan kuasa hukumnya. Ketika saksi sudah hadir dan siap memberikan keterangan, kenapa justru ditunda?” ujarnya.

Leo menegaskan Bildad Thonak tidak takut menghadapi proses hukum dan siap memberikan seluruh bukti kepada penyidik.

“Klien kami siap menghadapi proses ini. Kami ingin proses hukum berjalan supaya semuanya menjadi terang-benderang,” tegasnya.

Leo mempertanyakan alasan Ishak Rihi baru meminta perdamaian setelah perkara tersebut berjalan.

BACA JUGA:  Tanda Tangan Tak Identik, Ahli: Dokumen Pembatalan Penyerahan Tanah Karanga Tidak Memiliki Nilai

“Motivasinya apa sehingga setelah proses berjalan kemudian mau berdamai? Apakah dengan tujuan tertentu, kami tidak tahu. Kami tidak mau berspekulasi. Lebih baik proses hukum saja berjalan sehingga semuanya jelas,” jelasnya.

Menurut Leo, pihaknya tidak bermaksud menghalangi upaya perdamaian. Namun, apabila proses hukum tetap dilanjutkan, pihaknya siap menghadapi dan membuktikan seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.

Leo menyebut sudah memiliki bukti untuk membantah tuduhan yang disampaikan pelapor. “Kami sudah membuktikan bahwa yang disampaikan pelapor itu tidak benar. Barang sudah selesai dan jasa pengacara untuk klien kami adalah nol rupiah,” tegasnya.

Ia berharap penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk John Rihi, sehingga setiap keterangan dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti.

“Kami menghormati proses hukum. Biarkan penyidik memeriksa semua pihak dan bukti yang ada. Klien kami siap menghadapi proses ini,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!