KUPANG, HN – Ahli waris keluarga Piter Banobe, Filmon Kay, menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tidak menghargai hak kepemilikan tanah keluarga mereka di kawasan hutan Kali Kupang yang berada di wilayah Kelurahan Nunbaun Dela dan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.
Filmon Kay menyebut keluarganya telah mendiami wilayah Kisbaki sejak sebelum Indonesia merdeka. Kawasan itu berada di antara Kelurahan Nunbaun Dela dan Manutapen serta berbatasan dengan Bakunase, Batuplat, Air Nona dan Penkase Oeleta.
“Wilayah ini sejak dulu adalah tanah leluhur keluarga kami. Sebagian tanah ulayat keluarga kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan kawasan hutan yang dikenal dengan nama Kali Kupang,” ujar Filmon, Rabu 10 Juni 2026.
Menurut dia, sekitar 107 hektar tanah milik keluarganya masuk dalam kawasan hutan Kali Kupang. Meski demikian, pihak keluarga mengaku tidak pernah mempersoalkan penetapan kawasan hutan itu.
Namun, kata dia, mereka merasa dirugikan setelah muncul pernyataan dari Pemkot Kupang terkait hasil review tanah APL di kawasan hutan Kali Kupang.
“Kami merasa tidak diakui dan tidak dihargai sebagai pemilik tanah. Seolah-olah ahli waris tidak punya hak,” jelas Filmon.
Filmon menjelaskan, setelah lahirnya aturan agraria tahun 1960, orang tua mereka atas nama Piter Benobe telah mendaftarkan tanah keluarga ke negara melalui program landreform. “Tanah keluarga kami tercantum dalam landreform nomor urut 38,” ungkapnya.
Ia mengaku keluarga mulai mempertanyakan banyaknya warga yang masuk dan bermukim di kawasan hutan Kali Kupang sejak beberapa tahun terakhir.
Dia menyebut pada 2024, keluarga bahkan menyurati Dinas Kehutanan Kota Kupang untuk mempertanyakan keberadaan warga di dalam kawasan hutan.
“Jawaban dari pemerintah waktu itu, mereka tidak menyuruh warga masuk dan janji melakukan reboisasi. Tapi sampai sekarang tidak ada reboisasi, justru semakin banyak warga tinggal di situ,” ujarnya.
Filmon menyebut pada tahun 2025 keluarga mendapat informasi bahwa sebagian kawasan Kali Kupang bisa dialihfungsikan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Karena itu, keluarga mengajukan permohonan kepastian status kawasan ke BPKH Wilayah XIV.
“Hasilnya ada beberapa bidang tanah yang sudah dinyatakan menjadi APL dan tidak lagi masuk kawasan hutan. Sementara bidang lain masih menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan melalui program TORA,” katanya.
Setelah mendapat kepastian, pihak keluarga mulai melakukan pendekatan kepada warga yang tinggal di kawasan hutan Kali Kupang agar nantinya mereka bisa mendapatkan hak atas lahan yang ditempati. “Kami tidak pernah mengusir warga yang ada di kawasan itu,” tegas Filmon.
Namun, ia menilai sebagian pihak yang saat ini mengatasnamakan warga justru merupakan pihak yang lebih dulu menyerobot kawasan hutan sebelum ada keputusan pelepasan kawasan.
“Mereka ini menurut kami pelaku penyerobot dan mafia tanah karena sudah tinggal di kawasan itu sebelum ada keputusan alih fungsi,” ujarnya.
Filmon juga menyebut ada 12 sertifikat tanah yang telah terbit di kawasan tersebut sebelum ada keputusan pelepasan kawasan hutan menjadi APL. “Kami juga kaget tiba-tiba sudah ada sertifikat. Kami tidak tahu asal-usulnya bagaimana bisa terbit,” jelasnya.
Kuasa hukum keluarga Banobe, Gery Paulus, menilai pernyataan Pemkot Kupang tertanggal 2 Juni 2026 tentang hasil review tanah APL di Kelurahan Manutapen dan Nunbaun Dela telah menyinggung kliennya.
Menurut Gerry, Pemkot Kupang tidak bisa mengesampingkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tanah di Manutapen ini sudah pernah diputus mulai dari Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung pada 2017 hingga 2019,” kata Gery.
Ia menilai review administrasi internal pemerintah tidak bisa mengalahkan putusan lembaga yudikatif. “Pernyataan Pemkot Kupang ini sangat keliru karena tidak bisa mengesampingkan putusan pengadilan,” jelasnya.
Selain itu, Gery juga mempersoalkan pernyataan Pemkot yang menyebut surat pelepasan hak dari kelurahan dan Kecamatan Alak tidak sah.
“Justru pemerintah harus mengapresiasi kelurahan dan camat karena menjalankan putusan pengadilan dengan benar,” terangnya.
Dia menambahkan, kliennya memiliki alas hak yang lengkap, namun tidak pernah dilibatkan dalam rapat yang digelar Pemerintah Kota Kupang terkait persoalan tanah di kawasan hutan kali.
“Kalau pemerintah tetap dengan pernyataan itu, kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana,” tegasnya.
Sementara itu, warga Kelurahan Manutapen, Ayub Lama, mengaku resah dengan gerakan aliansi yang mengatasnamakan warga di kawasan itu.
“Saya melihat gerakan aliansi sangat meresahkan masyarakat Manutapen. Mereka dari kelurahan lain masuk ke wilayah Manutapen tanpa sepengetahuan RT,” kata Ayub.
Ia juga menilai saat pemerintah melakukan review tanah dan menggelar pertemuan, yang dilibatkan justru kelompok aliansi, bukan pihak ahli waris. “Yang dilibatkan itu aliansi, bukan ahli waris,” pungkasnya.***

