KUPANG, HN – Fauzi Said Djawas, korban dalam perkara pidana Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN Kpg terkait pemalsuan surat dengan terdakwa Ade Kuswandi, menghormati upaya hukum banding yang diajukan terdakwa.
Fauzi berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara tersebut dapat mempertimbangkan secara utuh fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta dampak kerugian yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kupang melalui Putusan Nomor 46/Pid.B/2026/PN Kpg yang dibacakan pada 3 Agustus 2026 menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Ade Kuswandi.
Upaya banding kemudian ditempuh Ade Kuswandi terhadap putusan PN. Fauzi Djawas menilai pengajuan banding merupakan hak hukum terdakwa yang harus dihormati.
Namun, dia berharap proses pemeriksaan di tingkat banding juga memperhatikan kepentingan serta hak para korban yang terdampak perkara tersebut.
“Kami menghormati hak terdakwa untuk mengajukan banding. Itu merupakan bagian dari proses hukum yang harus kami hormati. Namun, kami juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat melihat dan mempertimbangkan secara utuh seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Kupang, termasuk fakta mengenai kerugian dan jumlah pihak yang terdampak,” ujar Fauzi Said Djawas, Selasa 18 Agustus 2026.
Menurut dia, perkara tersebut berdampak terhadap banyak pihak. Nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp 152 miliar dengan jumlah korban sekitar 50 pihak. Para pihak yang terdampak disebut terdiri atas perorangan maupun korporasi.
Fauzi berharap besarnya nilai kerugian dan jumlah pihak yang terdampak menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara di tingkat banding.
“Ini bukan hanya persoalan satu orang. Ada sekitar 50 pihak yang terdampak, baik perorangan maupun korporasi. Nilai kerugian yang kami alami juga sangat besar, sekitar Rp 152 miliar. Karena itu, kami berharap seluruh fakta tersebut benar-benar menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa perkara ini,” jelasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi diminta memeriksa perkara secara objektif dan menyeluruh dengan berpedoman pada fakta yang telah terungkap dalam persidangan tingkat pertama.
Menurut dia, seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta rangkaian peristiwa yang muncul selama persidangan penting untuk dipertimbangkan dalam proses hukum di tingkat banding.
Fauzi menegaskan pihaknya tidak bermaksud mencampuri independensi hakim dalam memutus perkara.
“Kami tidak bermaksud mencampuri independensi Majelis Hakim. Kami percaya hakim akan memutus berdasarkan hukum dan keyakinannya. Harapan kami sederhana, agar fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kupang dapat dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya dan kepentingan para korban juga mendapatkan perhatian yang layak,” ujarnya.
Fauzi menegaskan, pihaknya menghormati seluruh hak hukum Ade Kuswandi sebagai terdakwa, termasuk hak mengajukan banding.
Disisi lain, dia berharap proses hukum dapat memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi para korban yang disebut mengalami dampak dari perkara tersebut.
“Kami menghormati hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum. Tetapi kami juga meminta agar hak dan kepentingan korban tidak dilupakan. Di balik perkara ini terdapat banyak pihak yang mengalami kerugian dan menunggu adanya keadilan,” tegas Fauzi.
Fauzi Said Djawas mengaku akan tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum dan putusan yang nantinya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi.
Dia berharap pemeriksaan perkara di tingkat banding dilakukan secara independen, objektif, dan berdasarkan seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Kupang.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Kami hanya berharap perkara ini dipertimbangkan secara menyeluruh dengan melihat fakta persidangan, besarnya kerugian sekitar Rp 152 miliar, serta jumlah korban yang mencapai sekitar 50 pihak, baik perorangan maupun korporasi. Kami percaya keadilan bagi korban juga merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum,” pungkas Fauzi.***

