JAKARTA, HN – Persoalan kondisi kesehatan Bupati Alor Iskandar Lakamau dibawa ke pemerintah pusat. Tokoh muda asal Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Elim Makalmai menyerahkan petisi masyarakat kepada pemerintah di Jakarta.
Petisi itu meminta pemerintah pusat memastikan kondisi kesehatan Iskandar melalui pemeriksaan medis yang objektif dan profesional.
Pemeriksaan dinilai sangat penting untuk mengetahui kemampuan bupati menjalankan tugas pemerintahan setelah mengalami stroke sejak Juli 2025 lalu.
Elim menyebut masyarakat butuh kepastian soal kondisi kepala daerah sekaligus keberlangsungan pemerintahan di Kabupaten Alor.
“Kami akan menyampaikan surat dan kawal, harapan kita bersama adalah Bupati Alor bisa bertugas optimal sesuai tupoksinya, namun jika sudah tidak bisa lagi maka dapat mengundurkan diri atau diundurkan, di mana semua itu menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Elim dikutip dari postingan akun Facebook Hukrim Rdtv, Selasa 6 Oktober 2026.
Iskandar Lakamau diketahui mengalami stroke pada Juli 2025. Ia sempat menjalani perawatan di RS Siloam Kupang dan RSPON Jakarta.
Setelah kembali ke Kalabahi, Elim menyebut kondisi Bupati Iskandar belum memungkinkan untuk menjalankan seluruh tugas pemerintahan secara maksimal.
Sebelumnya, kata dia, dokter spesialis saraf juga disebut telah merekomendasikan agar Iskandar menjalani terapi lanjutan di RSPON Jakarta. Namun, menurut Elim, rekomendasi itu hingga kini belum dilaksanakan.
Kondisi itu kemudian menjadi perhatian masyarakat dan DPRD Kabupaten Alor. Elim menyebut Iskandar telah lebih dari satu tahun tidak menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Alor.
Elim menyebut persoalan itu tidak seharusnya berhenti menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Pemerintah pusat dinilai perlu turun tangan untuk memastikan kondisi kesehatan bupati secara medis.
Elim mengatakan petisi tersebut merupakan aspirasi masyarakat Alor yang menginginkan kepastian mengenai kondisi pemerintahan daerah.
“Intinya kita butuh perubahan di Kabupaten Alor, maka saya menyampaikan surat ini kepada Bapak Presiden,” ujarnya.
Menurut dia, berbagai keluhan terkait kondisi pemerintahan di Alor banyak disampaikan masyarakat melalui media sosial.
“Kondisi Alor hari ini sedang tidak baik-baik saja, terutama dalam hal pemerintahan di Kabupaten Alor, di mana pemerintah daerah saat ini tidak menjalankan tugas dengan baik di bawah kepemimpinan Bupati Iskandar Lakamau dan Wakil Bupati Rocky Winario,” jelasnya.
Petisi tersebut tidak hanya ditujukan kepada Presiden RI. Elim mengatakan aspirasi itu juga akan ditindaklanjuti kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi II DPR RI.
Langkah tersebut, kata dia, ditempuh agar persoalan pemerintahan di Alor mendapat perhatian lembaga yang memiliki kewenangan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Elim mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Alor untuk meminta klarifikasi mengenai kondisi pemerintahan di daerah tersebut.
Ia menilai kondisi kesehatan kepala daerah dan dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan semestinya menjadi bagian dari perhatian melalui fungsi pengawasan DPRD.
“Yang kami lakukan ini sebenarnya adalah tugas DPRD Alor, namun karena fungsi pengawasan mereka tidak berjalan sebagaimana mestinya dan patut dikatakan melakukan pembiaran, maka setelah menerima petisi kami sudah tindak lanjuti hari ini kepada pihak terkait, baik Presiden, Mendagri maupun Mahkamah Agung RI dan Komisi II DPR RI,” ujarnya.
Elim menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan pemerintah dalam menentukan status Bupati Alor.
Ia justru meminta pemerintah pusat terlebih dahulu melakukan pemeriksaan medis untuk mendapatkan gambaran objektif mengenai kondisi kesehatan Iskandar.
Menurut Elim, pemeriksaan medis menjadi langkah penting sebelum pemerintah menentukan kebijakan terhadap keberlangsungan kepemimpinan di Kabupaten Alor. “Harapan kita bersama adalah Bupati Alor bisa bertugas optimal sesuai tupoksinya,” terangnya.
Namun, jika hasil pemeriksaan nantinya menyatakan Iskandar tidak mampu menjalankan tugas sebagai kepala daerah, Elim menyerahkan keputusan selanjutnya kepada pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap proses itu dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memastikan roda pemerintahan Kabupaten Alor tetap berjalan sesuai tugas dan kewenangan kepala daerah.***

