KUPANG, HN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu mengamankan pria berinisial ABE (51) yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial BFM (4) pada 5 Februari 2023 lalu.
Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K melalui Kasat Rekrim Polres Belu, IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH mengatakan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini pelaku ABE telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi bejatnya yang tega menyetubuhi BFM yang terjadi pada tanggal 5 Februari 2023 lalu,” ujar IPTU Djafar, Kamis 30 Maret 2023.
Menurut IPTU Djafar, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 18 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 76 DUU Nomo 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dari pemeriksaan penyidik, kata dia, tersangka mengakui semua perbuatannya, bahwa ia telah menyetubuhi korban karena terpengaruh oleh miras.
Selain itu, pelaku mengaku jika sudah lama tidak berhubungan badan, sehingga tega melampiaskan nafsunya kepada seorang bocah yang masih berusia 4 tahun.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah,” ungkapnya.
“Kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan segera tersangka beserta barang bukti (BB) kita limpahkan ke Kejari Belu untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.***

