Hukrim  

Fransisco Bessi Duga Ada Oknum yang Upaya Gugurkan Status Tersangka Ade Kuswandi

Fransisco Bernando Bessi (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Kuasa hukum Fauzi Djawas, Fransisco Bernardo Bessi, meminta Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko untuk mengawasi penanganan kasus yang melibatkan kliennya, Fauzi Djawas, dan Ade Kuswandi yang kini berstatus tersangka di Polresta Kupang Kota.

Menurut Fransisco, dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: 1594 / X / 2025 / Reskrim tertanggal 25 Oktober 2025, diduga ada oknum yang coba memainkan kasus ini.

BACA JUGA:  Sering Dijadikan Tempat Mesum, Warga Minta Polisi Razia Kos-kosan

Dia menyebut, selaku kuasa hukum Fauzi Djawas, pihaknya sudah melaporkan Ade Kuswandi ke Polresta Kupang Kota, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun dari surat yang kami terima itu, ternyata kasusnya di ambil alih untuk digelar perkara khusus di Polda NTT,” ujar Fransico kepada wartawan di Kupang, Rabu 29 Oktober 2025 sore.

Fransisco mendesak Kapolda NTT untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut, karena ia menduga jika kasus itu diambil alih Polda yang sudah kalah dalam praperadilan, maka akan berdampak pada status tersangka dari Ade Kuswandi.

BACA JUGA:  Polda NTT Tolak Laporan Cipayng Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes di Semau

“Pak Kapolda NTT harus serius terhadap perkara ini. Karena, jika kasus ini diambil alih oleh penyidik atau oknum di Polda NTT, maka status Ade Kuswandi sebagai tersangka bisa gugur,’ tegasnya.

Fransisco menegaskan, laporan Fauzi Djawas terhadap Ade Kuswandi di Polresta Kupang Kota itu secara pribadi dan tidak ada urusan dengan PT Arsenet Global Solusi (AGS).

BACA JUGA:  Eks Kapolres Ngada, Tersangka Kekerasan Seksual Diserahkan ke Kejari Kota Kupang

“Itu laporan secara pribadi dan tidak ada urusan dengan PT AGS atau UU PT yang Lex Spesialis seperti perkara di Polda NTT dan juga dalam putusan praperadilan nomor 11 Tahun 2025 di Pengadilan Negeri Kupang,” tandasnya.***

Berikut Surat SP2HP dari Polresta Kupang Kota:

error: Content is protected !!