Hukrim  

Eks Kapolres Ngada, Tersangka Kekerasan Seksual Diserahkan ke Kejari Kota Kupang

KUPANG, HN – Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur, Selasa, 10 Juni 2025.

Penyerahan dilakukan bersamaan dengan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA:  Dukung Program Sosial, Bank NTT Salurkan CSR Rp300 Juta untuk Pemkab Kupang

Fajar tiba di kantor Kejari Kota Kupang sekitar pukul 10.26 WITA. Ia turun dari mobil dengan pengawalan ketat, namun tidak menggunakan mobil tahanan dan rompi tahanan.

Saat digiring menuju ruang Pidana Umum (Pidum), Fajar tampak menunduk dan enggan memberikan komentar apapun kepada awak media.

BACA JUGA:  Cabuli Anak di Bawah Umur, Penjual Ikan di SBD Ditangkap Polisi

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim, SH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi terkait tahap II penyerahan tersangka Fajar Widyadharma.

“Saya masih koordinasi. Habis itu baru kita konferensi pers ya,” ujar Nul Hakim di Kejari Kupang.

BACA JUGA:  Dewan Desak Pemda Manggarai Sikapi Praktek Penyelundupan Sapi Ilegal ke NTB

Dia menambahkan, pihak kejaksaan akan terlebih dahulu meneliti barang bukti dan tersangka sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Setelah tahap II ini baru kita sampaikan lagi. Karena kami teliti dulu bukti dan orangnya. Pokoknya amanlah. Nanti kami selesaikan,” tandasnya.***

error: Content is protected !!