KUPANG, HN – Polemik penanganan kasus yang menjerat Gama Ferroh, yang dituduhkan sebagai pemilik akun media sosial Lika-Liku NTT menuai kritik. Kuasa hukum Gama Ferroh meminta Polda NTT memberikan penjelasan terkait dasar hukum penggeledahan, penyitaan, hingga penangkapan terhadap Gama Ferroh.
Kuasa hukum Gama Ferroh, Ferdy Maktaen, SH, mendesak Kapolda NTT untuk menjelaskan secara rinci seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda NTT.
Menurut Ferdy, keterbukaan informasi diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami meminta Kapolda NTT menjelaskan secara rinci apakah seluruh tahapan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” ujar Ferdy, Selasa 2 Juni 2026.
Ferdy menjelaskan, ada tiga aspek utama yang menjadi perhatian, yakni proses penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta tindakan membawa atau menangkap Gama Ferroh.
Terkait penggeledahan, Ferdy mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik saat melakukan tindakan tersebut.
Menurutnya, perlu dijelaskan apakah penggeledahan dilakukan berdasarkan izin Pengadilan Negeri atau karena alasan keadaan mendesak sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Kalau memang dilakukan dalam keadaan mendesak, penyidik harus menjelaskan apa dasar dan indikator yang digunakan sehingga menyimpulkan adanya keadaan mendesak tersebut,” jelasnya.
Ia juga mengkriitk tidak dilibatkannya aparat pemerintah setempat dalam proses penggeledahan. Padahal, menurutnya, penyidikan telah berlangsung beberapa hari sehingga penyidik diduga telah mengetahui secara spesifik lokasi dan sasaran yang akan digeledah.
Selain itu, keluarga Gama Ferroh disebut tidak menerima berita acara maupun salinan dokumen yang memadai terkait tindakan penggeledahan tersebut.
“Hal ini menimbulkan kesan bahwa proses penggeledahan dilakukan tidak sesuai prosedur dan berdampak pada hak-hak klien kami,” katanya.
Selain penggeledahan, Ferdy juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum penyitaan sejumlah barang yang dilakukan penyidik.
Menurutnya, setiap tindakan penyitaan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang jelas serta menjelaskan keterkaitan barang yang disita dengan perkara yang sedang ditangani.
“Kami ingin masyarakat juga memahami bahwa setiap penyitaan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ferdy turut mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik saat membawa Gama Ferroh secara paksa selama kurang lebih 24 jam.
Ia menjelaskan, tindakan tersebut semestinya didasarkan pada surat perintah membawa atau surat perintah penangkapan yang memenuhi syarat formal sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jika menggunakan surat perintah membawa, harus ada dua kali pemanggilan yang sah sebelumnya. Jika menggunakan surat perintah penangkapan, maka harus jelas status hukum orang yang ditangkap,” jelasnya.
Menurut Ferdy, hingga saat ini kliennya mengaku belum pernah diperiksa sebagai saksi, tidak menerima penetapan tersangka, maupun tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Karena itu, pihaknya meminta Kapolda NTT memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik, terutama setelah Kabid Humas Polda NTT menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan penyidik telah berjalan profesional dan sesuai prosedur.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demi kepastian hukum dan transparansi, kami meminta penjelasan yang lengkap karena apa yang dialami klien kami di lapangan berbeda dengan keterangan yang disampaikan kepada publik,” pungkas Ferdy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, telah dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp terkait pernyataan kuasa hukum Gama Ferroh yang meminta penjelasan terbuka mengenai proses penggeledahan dan penangkapan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak Polda NTT.***

