Hukrim  

Diduga Ada Mafia Hukum di Balik Kasus Rudapaksa yang Libatkan Piche Kota

KUPANG, HN – Kuasa hukum tersangka Rivel Adriano Sila (RS), Martin Lau, SH dan Poetra Dapatalo, SH, mengkritik proses penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan Piche Kota di Hotel Setya, Kota Atambua, Januari 2026 lalu.

Mereka mempertanyakan keputusan aparat penegak hukum (APH) yang hanya melimpahkan dua tersangka ke tahap persidangan, sementara satu tersangka lainnya, yakni Piche Kota (PK), disebut telah dibebaskan setelah masa penahanannya berakhir.

Menurut Martin, Polres Belu sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni RS, Roi Mali (RM), dan Piche Kota (PK).

Penetapan itu, kata Martin, dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Kalau ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka harus diperlakukan sama di depan hukum. Jangan ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum,” ujar Marthen, Selasa 2 Juni 2026.

Dia menjelaskan, status tersangka terhadap kliennya bahkan telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Atambua. Dalam putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan sehingga penetapan tersangka terhadap RS dinyatakan sah.

BACA JUGA:  Pria di Kupang Ditemukan Tewas, Diduga Jatuh dari Pohon Saat Mencari Kayu Bakar

“Artinya pengadilan telah menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap RS, RM, dan PK sah menurut hukum. Karena itu kami menerima proses hukum dan siap mengikuti persidangan,” jelasnya.

Namun, pihaknya mempertanyakan mengapa hanya RS dan RM yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), dilimpahkan ke kejaksaan, dan segera disidangkan. Sementara Piche Kota (PK) tidak ikut dilimpahkan meski ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Menurut Martin, lokasi kejadian, waktu kejadian, serta rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penyidikan berlangsung dalam satu kesatuan peristiwa hukum.

“Kami mempertanyakan dasar hukum pembebasan PK. Ini perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Jika masa penahanan habis, masih ada mekanisme perpanjangan penahanan melalui kejaksaan atau pengadilan,” tegasnya.

Ia menilai keputusan membebaskan PK menimbulkan pertanyaan. Karena itu pihaknya meminta Polres Belu dan Kejaksaan Negeri Atambua menjelaskan secara terbuka alasan tidak dilanjutkannya proses hukum terhadap tersangka PK.

BACA JUGA:  Kisah Umbu Siwa di Lapas Nusakambangan: Saya Seperti Dikubur Hidup-hidup

“Jangan sampai publik bertanya-tanya. Ada apa sebenarnya dengan perkara ini. Jangan sampai muncul dugaan adanya mafia hukum dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.

Martin menegaskan, pihaknya tidak meminta penghentian perkara terhadap kliennya. Sebaliknya, mereka meminta seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka diproses hingga pengadilan agar majelis hakim yang menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.

“Kalau klien kami diproses hukum, maka tersangka lain juga harus diperlakukan sama. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Poetra Dapatalo, menguraikan kronologi versi kliennya terkait peristiwa yang terjadi pada tanggal 9 hingga 11 Januari 2026.

Menurut dia, kegiatan di Hotel Setya bermula dari inisiatif PK yang disebut menyediakan fasilitas, termasuk hotel, makanan, minuman keras, dan kebutuhan lainnya. Korban kemudian diajak bergabung dalam kegiatan karaoke di Simponi sebelum kembali ke hotel.

BACA JUGA:  Wagub Johni Asadoma Ajak Warga NTT Dukung Piche Kota di Ajang Indonesian Idol

Poetra menyebut kliennya membantah melakukan tindak pemerkosaan sebagaimana yang dituduhkan. Ia menilai ada sejumlah hal yang perlu diuji dalam persidangan, termasuk alat bukti yang digunakan penyidik saat menetapkan tersangka.

“Klien kami mempertanyakan dasar penetapan tersangka hanya berdasarkan visum dan keterangan korban. Visum itu berkaitan dengan siapa? Karena tersangka dalam perkara ini lebih dari satu orang,” katanya.

Ia juga mempertanyakan perubahan keterangan korban dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menurut informasi yang diterima pihaknya berkaitan dengan status PK dalam perkara tersebut.

“Dalam BAP, korban mengaku mabuk berat. Bagaimana mungkin mabuk berat dia bisa mengingat semua kejadian. Dan korban hanya menambah dan mencabut laporan untuk PK. Kenapa yang lain tidak,” jelasnya.

“Kami meminta atensi dari Kapolda NTT, Kejati NTT, Kapolri, dan Kejagung agar perkara ini ditangani secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!