KUPANG, HN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap terdakwa Ade Kuswandi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen perusahaan yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Permintaan tersebut disampaikan korban, Fauzi Said Djawas, menjelang sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan tanggal 3 Juni 2026.
Menurut Fauzi, perkara pidana yang menjerat Ade Kuswandi telah memasuki tahap akhir persidangan setelah bergulir sejak 20 April 2026. Ia berharap JPU memberikan tuntutan yang seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Selama proses persidangan, terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti konkret yang membantah dugaan pemalsuan surat tersebut. Bahkan terdakwa telah mengakui perbuatannya memalsukan dokumen perusahaan untuk pengajuan IP Address ke APJII,” kata Fauzi dalam keterangannya, Minggu 31 Mei 2026.
Fauzi menjelaskan, dokumen yang dipalsukan berkaitan dengan PT Arsenet Global Solusi. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan disebut mengalami kerugian hingga Rp152 miliar serta menanggung beban perpajakan tambahan.
Menurutnya, fakta tersebut terungkap dalam persidangan melalui pemeriksaan korban dan sejumlah saksi di bawah sumpah. Ia juga menyebut kerugian yang dialami perusahaan tidak dibantah oleh terdakwa selama persidangan berlangsung.
Selain kerugian materiil, Fauzi menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan dampak immateriil yang besar bagi para korban.
Ia mengaku hingga saat ini terdakwa tidak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada dirinya, PT Arsenet Global Solusi, maupun korban lainnya yang terdampak dalam perkara tersebut.
Fauzi menyebut terdapat sekitar 50 korban lain yang berencana melaporkan kasus serupa guna memperoleh perlindungan hukum atas hak-hak mereka.
“Korban yang lain akan menyusul membuat laporan demi mendapatkan perlindungan hukum atas hak-hak para korban yang sepatutnya dijamin oleh negara,” ujarnya.
Selain itu, Fauzi menyatakan akan menempuh gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil, termasuk trauma psikologis dan dampak sosial yang dialaminya.
Dalam pernyataannya, Fauzi juga meminta Kejaksaan Negeri Kota Kupang memastikan proses penuntutan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Ia meminta JPU mempertimbangkan seluruh faktor yang memberatkan, termasuk kerugian finansial, trauma psikologis, serta dampak sosial yang dialami para korban.
Selain itu, ia berharap tidak ada keringanan yang diberikan kepada terdakwa apabila tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Meski mendesak tuntutan maksimal, Fauzi menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menangani perkara tersebut.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Polresta Kupang, Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dan Pengadilan Negeri Kupang atas proses hukum yang telah berjalan hingga tahap penuntutan.
Fauzi menyatakan keyakinannya bahwa JPU akan memberikan tuntutan yang setimpal terhadap terdakwa sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Penegakan hukum yang tegas akan menjadi preseden positif bagi perlindungan hak-hak masyarakat dan para korban di Indonesia,” pungkasnya.***

