KUPANG, HN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjenpas NTT) menggelar razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Kota Kupang, Selasa 26 Mei 2026.
Razia dilakukan sebagai tindak lanjut 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin pemberantasan narkoba dan penipuan di dalam lapas dan rutan, sekaligus memperkuat deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
Kegiatan digelar serentak di tiga Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, yakni LPKA Kelas I Kupang, Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, dan Rutan Kelas IIB Kupang.
Petugas menyasar kamar hunian warga binaan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan.
Penggeledahan dipimpin Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas NTT, Ratri Handoyo Eko Saputro, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Cipto Edy, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Mahendra Sulaksana, serta Tim Satgas Kanwil Ditjenpas NTT.
Razia melibatkan unsur kepolisian. Pengamanan di LPKA Kupang dan Rutan Kupang dibantu jajaran Polsek Kota Lama, sementara di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang melibatkan personel Polwan Polresta Kupang Kota.
Hasil razia petugas menemukan sejumlah barang terlarang di kamar hunian warga binaan. Barang yang diamankan antara lain cermin, besi kecil, kabel, pemantik api, hanger, alat cukur, dan sejumlah barang lain yang berpotensi disalahgunakan.
Seluruh barang hasil penggeledahan kemudian diamankan untuk dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Ratri Handoyo Eko Saputro menyebut razia rutin menjadi langkah nyata Kanwil Ditjenpas NTT menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Razia ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Kami ingin memastikan lingkungan pemasyarakatan di NTT tetap aman, tertib, serta bebas dari barang-barang terlarang yang dapat memicu gangguan kamtib,” ujarnya.
Anggota Polsek Kota Lama, Pius Riwu, menyampaikan dukungan terhadap sinergi antara aparat kepolisian dan jajaran pemasyarakatan.
“Kami mendukung kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi menjaga keamanan dan ketertiban. Sinergi antara pemasyarakatan dan aparat kepolisian penting untuk menciptakan situasi yang aman, baik di dalam maupun di luar lapas dan rutan,” jelasnya.
Kanwil Ditjenpas NTT berharap kegiatan razia gabungan tersebut dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas keamanan di Nusa Tenggara Timur.***

