KUPANG, HN – Laporan Direktris UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni terhadap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor mulai mendapat perhatian dari Komisi Kejaksaan RI.
Lembaga pengawas tersebut bahkan telah meminta penjelasan dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Kuasa hukum UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi mengatakan, Komisi Kejaksaan RI telah menggelar rapat pleno untuk membahas laporan yang diajukan Bernadeta Yuni.
“Perjuangan ibu Yuni untuk mencari keadilan mulai membuahkan hasil,” kata Fransisco Bernando Bessi, Jumat 13 Maret 2026.
Ia menjelaskan, rapat pleno Komisi Kejaksaan RI telah dilaksanakan pada 26 Februari 2026. Rapat tersebut, Komisi Kejaksaan meminta klarifikasi dari Kejati NTT terkait laporan yang dilayangkan Bernadeta pada 4 Februari 2026.
Namun hingga kini, Fransisco menyebut belum ada tanggapan dari Kejati NTT mengenai permintaan penjelasan dari Komisi Kejaksaan RI.
“Sampai dengan saat ini belum ada tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT),” jelasnya.
Fransisco menuturkan, laporan Bernadeta berkaitan dengan dugaan sikap diskriminatif penyidik Kejari Alor saat melakukan pemeriksaan terhadap kliennya dalam perkara proyek di Kabupaten Alor.
Sebelumnya, Bernadeta juga telah melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor bersama sejumlah stafnya ke Kejaksaan Agung RI dan Kejati NTT.
Dia berharap Kejati NTT segera memberikan penjelasan kepada Komisi Kejaksaan RI agar proses penanganan laporan dapat segera ditindaklanjuti.
Fransisco menambahkan, Komisi Kejaksaan RI berencana kembali menggelar rapat pleno setelah menerima tanggapan dari Kejati NTT.
“Komisi Kejaksaan RI akan kembali menggelar rapat pleno untuk disampaikan kepada Ibu Bernadeta selaku pelapor,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Kejaksaan RI yang dinilai responsif menindaklanjuti laporan mereka.
“Kami sangat berterima kasih karena dalam hal ini Bapak Ketua Komisi Kejaksaan RI langsung menangani laporan kami sebagai Komisioner Komisi Kejaksaan RI,” pungkas Fransisco.***

