NGADA, HN – Fraksi Gerindra DPRD Ngada meminta Bupati Kabupaten Ngada, Raymundus Bena untuk menjaga etika birokrasi dan menghormati Gubernur NTT, Melki Laka Lena sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Permintaan ini disampaikan menyusul dinamika pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada yang memicu polemik antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Ngada, Rudolf Rudi Wogo, menyampaikan pernyataan sikap fraksi terkait polemik pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Ngada.
Menurutnya, Fraksi Gerindra mencermati korespondensi yang terjadi antara Pemerintah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait proses pengangkatan Sekda.
“Kami memandang persoalan ini tidak hanya soal aturan administrasi, tetapi juga menyangkut etika komunikasi dalam pemerintahan,” ujar Rudolf kepada wartawan, Senin 9 Maret 2026.
Fraksi Gerindra menilai hubungan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi harus dibangun di atas nilai etika dan budaya ketimuran yang menjunjung tinggi penghormatan.
Sebagai masyarakat Nusa Tenggara Timur yang dikenal dengan nilai kekeluargaan, Rudolf menilai komunikasi antara kepala daerah harus dilakukan secara santun dan harmonis.
“Gubernur bukan hanya atasan administratif, tetapi juga orang tua sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah yang patut dihormati,” tegasnya.
Fraksi Gerindra juga meminta polemik terkait penafsiran aturan tidak sampai berujung pada gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Rudolf, Bupati dan Gubernur merupakan satu kesatuan unsur penyelenggara pemerintahan daerah sehingga perbedaan pandangan sebaiknya diselesaikan melalui konsultasi dan koordinasi.
Ia menilai ruang dialog harus dibuka seluas-luasnya agar tercapai kesamaan persepsi demi kepentingan masyarakat Kabupaten Ngada.
“Penyelesaian melalui komunikasi dan konsultasi jauh lebih bijak daripada harus berujung di meja hijau,” jelasnya.
Dia menegaskan, dalam sistem pemerintahan daerah, Gubernur memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan gubernur sebagai perpanjangan tangan Presiden di daerah.
Karena itu, kata dia, koordinasi dalam pengangkatan jabatan strategis seperti Sekda merupakan bagian dari mekanisme yang diatur undang-undang untuk menjaga sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.
Menurut Rudolf, pelantikan pejabat tanpa persetujuan gubernur berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi daerah.
Fraksi Gerindra mengingatkan, polemik berkepanjangan dapat berdampak pada stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Ngada.
Rudolf menegaskan jabatan Sekda merupakan posisi penting yang menjadi penggerak utama administrasi pemerintahan daerah.
Jika terjadi ketegangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi, berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat bisa terganggu.
“Mulai dari urusan anggaran, pencairan insentif tenaga medis hingga program pembangunan bisa terdampak jika status hukum Sekda terus diperdebatkan,” ujarnya.
Fraksi Gerindra mengajak Bupati Ngada dan Pemerintah Provinsi NTT untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
“Marilah kita selesaikan persoalan ini dengan semangat ‘Tuka Tuku, Loka Loka’, semangat kebersamaan demi pemerintahan yang stabil dan diakui semua tingkatan,” pungkasnya.
Fraksi Gerindra DPRD Ngada juga siap jadi jembatan komunikasi untuk mendorong penyelesaian yang persuasif dan konstruktif.***

