Bupati Ngada Terancam Dinonaktifkan Jika Tak Cabut SK Pelantikan Sekda

KUPANG, HN – Bupati Kabupaten Ngada Raymundus Bena terancam dinonaktifkan sementara dari jabatannya jika tidak mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, Yohanes Watu Ngebu.

Ancaman sanksi itu muncul setelah pelantikan Sekda definitif dilakukan tanpa persetujuan Gubernur NTT, Melki Laka Lena, yang dalam kapasitasnya bertindak sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Sebelumnya, Gubernur Melki telah menunjuk Gerardus Reo sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Sekda Kabupaten Ngada untuk menggantikan Yohanes C. Watu Ngebu.

Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 816.2.1/16/BKD/3.2 tertanggal 26 Februari 2026.

Namun demikian, Bupati Ngada Raymundus Bena tetap melantik Yohanes Watu Ngebu sebagai Sekda definitif Kabupaten Ngada pada Jumat 6 Maret 2026.

BACA JUGA:  Adhitya dan Advokat dari NTT Lulus Diklat Penanganan Sengketa Pilkada untuk Pemilu 2024

Melki melalui Kepala BKD NTT, Yosef Rasi menegaskan, gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati dan wali kota.

Kewenangan itu diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebut bahwa dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota, presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa gubernur memiliki tugas mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota, termasuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.

BACA JUGA:  Melki Laka Lena Unggul Versi Charta Politika, SPK Hingga Orias Moedak di Peringkat Paling Buncit

Menurut Yosef Rasi, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan tata usaha negara harus memenuhi syarat sah, termasuk mengikuti prosedur yang berlaku.

Jika prosedur tersebut dilanggar, maka keputusan tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan.

“Pelanggaran terhadap prosedur dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, potensi pengembalian hak keuangan yang telah diterima, serta risiko hukum bagi pejabat yang mengeluarkan keputusan,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa pelantikan Sekda Ngada oleh Bupati Raymundus Bena bertentangan dengan keputusan gubernur.

BACA JUGA:  Narasi Matahari Ivan Nestorman untuk Melki-Johni

Sebab sebelumnya, gubernur telah menolak usulan pengangkatan Sekda melalui surat nomor 800/61/BKD.3.2 tertanggal 27 Februari 2026 yang meminta pemerintah Kabupaten Ngada kembali mengusulkan tiga nama calon Sekda.

Menindaklanjuti pelantikan tersebut, Gubernur NTT memerintahkan Bupati Ngada untuk mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/Kep/HK/2026 tentang pengangkatan Sekda Kabupaten Ngada.

Pencabutan itu diminta dilakukan paling lambat 7 hari sejak surat perintah tersebut diterima. Jika dalam batas waktu yang diberikan Bupati Ngada tidak mencabut keputusan tersebut, maka Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap Bupati Ngada dari jabatannya.***

error: Content is protected !!