Adhitya dan Advokat dari NTT Lulus Diklat Penanganan Sengketa Pilkada untuk Pemilu 2024

KUPANG, HN – Advokat Adhitya Nasution, S.H., M.H., M.Si., CTL, bersama sejumlah rekan advokat dari NTT, dinyatakan lulus dalam pendidikan dan pelatihan (diklat) penanganan sengketa Pilkada.

Diklat yang melibatkan sejumlah advokat ini berlangsung selama empat hari di Pusat Pendidikan Mahkamah Konstitusi, Puncak Bogor.

Adhitya Nasution menjelaskan, selama empat hari pelatihan, mereka mendapat pelatihan keterampilan dalam menangani sengketa terkait pemilihan umum yang akan diadakan pada tahun 2024.

BACA JUGA:  BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 98S, Masyarakat Diminta Waspada

Menurutnya materi yang diajarkan mencakup tata cara beracara, pemahaman dalam menyusun permohonan, dan tanggapan yang mewakili pihak ketiga.

“Setelah empat hari, kita semua dinyatakan lulus, sehingga mendapatkan sertifikasi sebagai individu yang kompeten untuk menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi tahun depan,” ujar Adhitya Nasution, Kamis, 2 November 2023.

BACA JUGA:  Amankan Idul Fitri, Polda NTT Terjunkan Ribuan Personel

Selain Adhitya Nasution yang mewakili DPD KAI Banten, sejumlah advokat lainnya, termasuk Wakil Ketua DPD KAI NTT Amos Lafu dan Ketua DPC KAI Waingapu, Abari, juga dinyatakan lulus.

BACA JUGA:  Gandeng Komunitas Anak Muda Kupang, Srikandi Ganjar NTT Gelar Battle Rap

Amos Lagu, Wakil Ketua DPD KAI NTT, bahkan mendapatkan penghargaan sebagai peserta dengan nilai tertinggi selama pelatihan.

“Kami telah menyelesaikan diklat dan tersertifikasi sebagai pengacara yang kompeten untuk mendampingi klien di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!