BPJS Kesehatan Ingatkan Faskes Soal Risiko Fraud dalam Program JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Ario Trisaksono (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – BPJS Kesehatan Cabang Kupang mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) terkait potensi kecurangan atau fraud dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Ario Trisaksono mengatakan, potensi kecurangan dalam program JKN bisa dilakukan oleh siapa saja apabila sistem pengawasan tidak berjalan maksimal.

“Hari ini saya bicara tentang kecurangan. Program kesehatan ini tidak menutup kemungkinan ada potensi kecurangan yang dilakukan oleh siapapun,” ujar Ario, Jumat 12 Juni 2026.

Menurut dia, upaya untuk mencegah kecurangan itu membutuhkan dukungan dari banyak pihak, mulai dari peserta JKN, fasilitas kesehatan, dinas kesehatan hingga Tim Pencegahan Kecurangan JKN pusat.

“Ini hal yang akan jadi support sistemnya. Untuk cegah itu harus didukung oleh banyak pihak. Kalau tidak didukung maka kecurangan itu akan tetap ada,” jelas Ario.

BACA JUGA:  Warga Wuyuneri Puncak Jaya Papua Antusias Ikut Pengobatan Gratis dari Satgas Yonif/PSY

Ario menjelaskan, upaya pencegahan fraud dalam Program JKN sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 92 disebutkan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib membangun sistem pencegahan kecurangan.

“Sistem pencegahan kecurangan dilakukan secara sistematis, terstruktur dan komprehensif dengan melibatkan seluruh sumber daya manusia di BPJS Kesehatan, faskes, Dinkes Kabupaten/Kota, Dinkes Provinsi, Kementerian Kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya,” jelasnya.

Selain itu, aturan itu diperkuat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:  GoTo Donasikan 30 Unit Konsentrator Oksigen Untuk Pemprov NTT

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pencegahan fraud dilakukan melalui penyusunan kebijakan, pengembangan budaya anti kecurangan, pengembangan layanan kesehatan yang berorientasi pada kendali mutu dan biaya, hingga pembentukan tim pencegahan kecurangan.

“Jadi sebetulnya aturan sudah lama. Ini bukan pertama kali disampaikan. Aturan ini harus jadi dasar atau panduan kita semua,” tegas Ario.

BPJS Kesehatan, kata Ario, menyiapkan tata kelola anti kecurangan dalam pelaksanaan Program JKN yang meliputi identifikasi jenis kecurangan, analisis data, investigasi hingga pemberian sanksi.

“Tata kelola anti kecurangan yakni identifikasi jenis kecurangan, analisis data potensi kecurangan, penelusuran potensi kecurangan, investigasi dan pembuktian data potensi kecurangan,” katanya.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Terus Koordinasi dengan Pemerintah Pusat Tangani Varian Baru Covid-19

Selain itu, penanganan fraud juga dapat berujung pada pengenaan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi kita bisa putus kerjasama dengan faskes yang bersangkutan, tergantung berat ringannya tindak pidana kecurangan yang dilakukan,” terangnya.

Ario menambahkan, pelaku kecurangan dalam Program JKN bisa berasal dari berbagai unsur, mulai dari peserta JKN, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, hingga penyedia obat dan alat kesehatan.

“Pelaku kecurangan bisa saja terjadi dari peserta JKN, BPJS Kesehatan, pemangku kepentingan, fasilitas kesehatan atau pemberi layanan kesehatan, serta penyedia obat dan alat kesehatan,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!