BPK Bisa Catat Temuan Jika Daerah Langgar Batas Belanja Pegawai 30 Persen

KUPANG, HN – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Rote Ndao, Alfred H.J. Zacharias, menyebut batas belanja pegawai dalam APBD wajib maksimal 30 persen dari total belanja daerah.

Jika melebihi ketentuan, pemerintah daerah berpotensi mendapat catatan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dapat mempengaruhi opini laporan keuangan.

Menurut Alfred, pembatasan belanja pegawai 30 persen merupakan mandat regulasi yang wajib dipatuhi seluruh pemerintah daerah di Indonesia, termasuk di NTT.

“Ketentuan 30 persen ini adalah mandatory spending. Jika tidak dipatuhi, sangat mungkin menjadi catatan dalam pemeriksaan BPK dan berdampak pada opini serta kinerja fiskal daerah,” tegas Alfred, Minggu 1 Maret 2026.

DASAR HUKUM

Belanja pegawai (langsung dan tidak langsung) di daerah (APBD) tidak boleh lebih dari 30% adalah:

1).Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Pasal 298 ayat 2.

2). Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 55 ayat 1.

3).Undang-Undang No.1 Tahun 2022 ttg Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),Pasal 146.

A). DAMPAK POSITIF: Belanja Pegawai tidak lebih dari 30%

1).Meningkatkan efisiensi anggaran (penghematan) yaitu memungkinkan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran ke sektor lain yang lebih produktif, efektif dan terukur.

2).Meningkatkan Belanja Publik dan Kualitas pelayanan publik.

3).Meningkatkan Kemandirian Fiskal Daerah agar Daerah lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

4).Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Segera Proses Pembayaran TPP ASN Bulan Maret dan April 2023

5).Mencegah resiko korupsi karena kurangnya transparansi dan akuntabilitas.

6). Efisiensi Birokrasi yaitu memaksa Daerah utk melakukan penataan Sumber Daya Manusia (SDM) agar lebih ramping namun fungsional.

7).Meningkatkan kemampuan menghadapi krisis.

8).Meningkatkan kemampuan Investasi.

B). DAMPAK NEGATIF: Belanja Pegawai tidak lebih dari 30 persen.

1).Terjadinya Rasionalisasi Pegawai khususnya P3K.

2).Adanya Resistensi Internal yaitu dapat mengurangi semangat dan motivasi kerja Pegawai.

3).Produktivitas/kinerja pegawai menurun karena adanya efisiensi.

4).Keterbatasan kemampuan menghadapi tantangan.

5).Daerah akan selektif dan atau menunda penerimaan Pegawai yg dampaknya sangat merugikan dan menutup peluang pencari kerja (anak2 Daerah) menjadi ASN.

DAMPAK NEGATIF BELANJA PEGAWAI LEBIH DARI 30%:

1).Menghambat pembangunan karena anggaran yang terbatas utk ke sektor publik dan infrastruktur.

2). Mengurangi kualitas pelayanan publik karena anggaran terbatas.

3).Meningkatkan risiko keuangan daerah.

4).Menghambat Investasi.

5).Meningkatkan inflasi karena peningkatan permintaan barang dan jasa.

6).Mengurangi kemampuan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

7).Meningkatkan ketergantungan pada Pemerintah Pusat.

8).Tidak efektif dan kurang terakomodirnya berbagai program/kegiatan dari Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah terpilih yg telah di tetapkan dlm Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJMD) akibat kecilnya ruang fiskal yg menyebabkan terbatas atau kurangnya alokasi anggaran utk publik.

C). SANKSI Bagi Daerah yang Belanja Pegawainya lebih dari 30%:

1).Penundaan atau pemotongan Dana Transfer Daerah.(DAU,DAK,DBH)

2). Kehilangan Dana Insentif Fiskal.

BACA JUGA:  Prof Zudan Ajak ASN Bangun Branding yang Gesit, Ramah dan Pelayanan Publik Prima

3).Pengawalan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

4).Penundaan gaji Pejabat Daerah yaitu Hak keuangan Kepala Daerah dan Anggota DPRD (Gaji dan Tunjangan) dpt ditunda pembayarannya selama 6 (enam) bulan.

5). Pembekuan penambahan formasi Aparatur Sipil Negara.

6). Sanksi Administratif yaitu berupa teguran dan penolakan Evaluasi Rancangan Perda APBD (Mendagri utk Provinsi dan Gubernur utk Kabupaten/Kota).

7). Pengawasan intensif dari Pemerintah Pusat. (Kemenkeu dan Kemendagri).

8). Penurunan Opini Kinerja Fiskal Daerah yaitu bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan/aturan batas “Salary Cap” atau “Mandatory Spending” ini akan menjadi catatan temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang akhirnya dapat mempengaruhi Opini Wajar Tanpa Pengecualian, Kinerja, Skor Kinerja Daerah dan menghilangkan peluang mendapatkan Insentif Daerah.

D). SOLUSI: Agar Belanja Pegawai tidak melebihi 30 %:

1). Optimalisasi sistem pengelolaan pegawai secara efektif dgn meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja.

2).Penghematan atau pengurangan biaya pegawai yg tidak perlu, tidak proporsional dan irasional. (insentif,TPP, pendobelan tunjangan struktural dan fungsional).

3).Penganggaran dan Redistribusi anggaran yg lbh realistis, efektif dan produktif.

4).Penghentian dan atau pembatasan pegawai kontrak yg tidak efektif dan produktif, Rasionalisasi kebutuhan pegawai di setiap Unit/OPD secara proporsional antara pegawai tetap (organik) dan pegawai kontrak (P3K).

5).Kebijakan “Lean Bureaucracy yaitu pengalihan penggunaan Outsourcing.

6).Menggunakan pegawai P3K utk tugas-tugas fungsional spesifik/vital yg tidak memerlukan pegawai tetap.

BACA JUGA:  Sosialisasi Empat Pilar, Anggota DPR RI Ahmad Yohan Ajak Masyarakat NTT Jaga Keutuhan Bangsa

7).Mengoptimal kan Struktur Organisasi dan Perampingan Organisasi (merger).

8).Mengembangkan sistem WasDal yg lebih efektif dan terukur.

9).Meningkatkan PAD.

10).Strategi pembesaran Penyebut ( Budget Growth) yaitu menekan ratio dengan memperbesar Total anggaran Belanja daerah.

11).Optimalisasi Aset Daerah Non Produktif yaitu memanfaatkan aset yg menganggur (idle) utk disewakan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga utk meningkatkan PAD.

12).Mendorong dan meningkatkan investasi daerah.

13).Moratorium rekrutmen pegawai/CASN.

14).Gaji P3K dibebankan dan dibayarkan dari APBN.

15).Digitalisasi pelayanan publik dan Implementasi Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE) utk efisiensi dan mengurangi kebutuhan tenaga administrasi rutin.

16).Transformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yaitu mengkonversi Unit Kerja Layanan Publik (RSU dan Puskesmas) menjadi BLUD agar gaji pegawai kontrak di Unit tsb dapat dibayar dari pendapatan layanan sendiri (fleksibilitas keuangan) sehingga tidak dihitung dlm 30 % pagu belanja pegawai di APBD.

CATATAN:

1).Pemberlakuan pasal 146 UU No.1 Thn 2022 tsb efektif dilaksanakan pada Tahun 2027.

2). Jika terus terjadi Kebijakan Efisiensi/Pengurangan Dana Transfer Daerah (Resentralisasi Fiskal) dan Daerah tidak lagi memiliki kapasitas fiskal yg memadai utk mampu secara mandiri membiayai rumah tangganya sendiri maka peluang atau opsi penggabungan daerah kemungkinan akan terjadi. (Ruang untuk itu ada dlm UU ttg Pemda selain pemekaran). Meskipun sampai saat ini penggabungan daerah belum pernah terjadi atau digunakan oleh Pemerintah Pusat.***

error: Content is protected !!