Hukrim  

Media Vatican Kritik Lemahnya Penegakan Hukum TPPO di NTT

KUPANG, HN – Media Vatican News, mengkritik lemahnya penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya kasus eksploitasi 17 anak perempuan di Kabupaten Sikka tahun 2021 yang dinilai belum sepenuhnya tuntas.

Dalam laporan terbit 23 Februari 2026 berjudul “Indonesian Church strengthens fight against human trafficking”, media Vatikan mengangkat kembali kasus yang terjadi di Maumere dan mempertanyakan keseriusan aparat dalam memastikan seluruh pelaku diproses hingga tuntas.

Kritikan itu muncul di tengah mencuatnya kembali kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pub Eltras awal 2026.

Razia 2021: 17 Anak Diamankan dari Empat Pub

Pada pertengahan Juni 2021, Polda NTT menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Maumere, Kabupaten Sikka.

Hasilnya, 17 anak perempuan berusia 14-17 tahun diamankan dari empat lokasi berbeda, yakni 8 anak di Bintang Pub, 5 anak di Shasari Pub, 3 anak di Pub 999/Triple Nine dan 1 anak di Libra Pub.

BACA JUGA:  Sadis! Sapi Milik Warga Amarasi Dicuri Lalu Dipotong di Tempat, Pelaku Hanya Sisakan Usus

Mayoritas korban berasal dari Jawa Barat. Mereka direkrut dengan iming-iming gaji tinggi dan fasilitas tempat tinggal. Namun di lapangan, para korban diduga dieksploitasi secara seksual dan tenaga kerja sebagai Ladies Companion (LC).

Setelah diamankan, para korban ditempatkan di Shelter Santa Monika yang dikelola Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) guna mendapat pendampingan psikologis dan hukum.

Empat Korban Hilang, Proses Hukum Dinilai Tak Tuntas

Tragisnya, pada 27 Juni 2021 atau dua pekan setelah penyelamatan, empat anak dilaporkan hilang dari shelter. Hingga kini, keberadaan mereka belum diketahui.

Penanganan hukum kasus ini pun menuai kritik. Berdasarkan sorotan Vatican News dan catatan aktivis HAM lokal, tidak semua pihak yang diduga terlibat berakhir di penjara.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan perkara di Shasari Pub dan Libra Pub telah dinyatakan lengkap (P21), disidangkan, dan berkekuatan hukum tetap. Namun untuk kasus di Pub 999, penyidikan disebut masih berjalan.

BACA JUGA:  Puluhan Preman Ancam Warga Matani, Rumahnya Dirusak dan Mencuri Uang Rp25 Juta

“Penyidikan belum dihentikan dan masih berjalan. Kendalanya korban melarikan diri dan hingga kini belum ditemukan,” ujarnya.

Meski demikian, fakta bahwa masih ada tersangka yang belum diproses hingga vonis pengadilan serta empat korban yang hilang membuat publik mempertanyakan keseriusan penegakan hukum.

Pola Berulang: Muncul Lagi Kasus 2026

Media Vatikan menilai kasus 2021 menunjukkan pola perdagangan orang yang berulang di Flores, Nusa Tenggara Timur.

Setelah kasus 17 anak pada 2021, muncul kasus delapan pria korban TPPO pada 2024. Terbaru, pada 2026, sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat diduga menjadi korban eksploitasi di Pub Eltras.

Dalam kasus terbaru, Polres Sikka telah menetapkan dua tersangka berinisial YCG dan MAR. Keduanya dijerat Pasal 455 KUHP dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA:  PIAR NTT Desak APH Tahan Mokris Lay, Korban Disebut Terintimidasi

Kasus Eltras disebut diproses lebih cepat karena kuatnya tekanan publik serta keterlibatan aktif jaringan Gereja dan organisasi HAM.

Gereja Desak Penegakan Hukum Tegas

Dalam laporannya, Vatican News menegaskan komitmen Gereja Katolik di Flores melalui TRUK-F, SVD, dan SSpS dalam memerangi perdagangan manusia.

Pastor Otto Gusti Ndegong Madung, SVD, menyebut TPPO sebagai kejahatan terhadap martabat manusia yang dipicu kemiskinan, minimnya pengawasan, serta lemahnya penegakan hukum.

Sementara Direktur TRUK-F, Suster Fransiska Imakulata, menyoroti praktik perekrutan yang sistematis menyasar anak dan perempuan dari keluarga rentan.

Kasus 17 anak pada 2021 yang menyisakan empat korban hilang dan proses hukum yang belum sepenuhnya tuntas menjadi catatan serius.***

error: Content is protected !!