KUPANG, HN – Komisaris Utama (Komut) BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto melalui kuasa hukumnya Dr. Adhitya Nasution, SH., MH, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu 4 Februari 2026 sore.
Adhitya menyebut praperadilan dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang terhadap Christofel Liyanto beberapa waktu lalu.
Menurut dia, upaya itu ditempuh lantaran penetapan tersangka terhadap klien mereka dinilai cacat prosedur dan tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Pada hari ini, kami selaku kuasa hukum resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kupang, sebagai bentuk upaya hukum konstitusional untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan,” ujar Adhitya.
Adhitya menegaskan, pengajuan praperadilan bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penegakan hukum. Sebaliknya, langkah ini justru dilakukan untuk menjaga marwah hukum dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip due process of law.
“Permohonan praperadilan ini bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai KUHAP dan prinsip negara hukum,” jelasnya.
Dia menyebut ada indikasi kuat pelanggaran prosedural dalam proses penyidikan, khususnya terkait penerbitan Surat Perintah Penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan secara bersamaan.
“Kami menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa melalui tahapan penyidikan yang sah, objektif, dan proporsional sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum acara pidana,” tegas Adhitya.
Ia menjelaskan, dalam konteks hukum acara pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah tindakan administratif semata. Penetapan harus didahului proses penyidikan yang sah dan didukung minimal dua alat bukti yang cukup.
“Ketika tahapan itu dilangkahi, maka seluruh produk hukum yang lahir dari proses yang cacat tersebut patut untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, praperadilan juga dimaksud untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi kliennya maupun bagi aparat penegak hukum, agar proses penegakan hukum tidak bergeser menjadi praktik kriminalisasi yang mencederai rasa keadilan publik.
Adhitya menegaskan, permohonan praperadilan merupakan bentuk kontrol hukum yang sah, terbuka, dan bertanggung jawab, serta hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
“Melalui forum praperadilan, kami berharap pengadilan dapat menilai secara objektif apakah seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan hukum dan memberikan putusan yang adil, berimbang, serta menjunjung tinggi kepastian hukum,” katanya.
Dia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

