Hukrim  

APH Diminta Telusuri Dugaan Praktek Rentenir di BPR Christa Jaya

Joao Meco (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menelusuri dugaan praktik rentenir yang diduga dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Christa Jaya.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Paskalia Un Bria Seran usai menghadiri sidang kredit macet Bank NTT sebesar Rp5 miliar yang menyeret klien mereka Paskalia Un, Rahmat selaku debitur, dan BPR Christa Jaya.

Joao Meco menilai ada sejumlah pinjaman Rahmat yang tidak diungkap, sehingga terjadi tumpang tindih utang. Menurut dia, praktik ini mengarah ke dugaan rentenir yang dilakukan BPR Christa Jaya.

“Ternyata ada praktik-praktik rentenir. Ada pinjaman-pinjaman Rahmat yang tidak diungkap sehingga dibuat tumpang tindih dan tidak jelas. Jaksa harus telusuri,” ujar Meco, Senin 19 Januari 2026.

Meco menyebut, berdasarkan ketentuan perbankan, kredit dengan status kolektibilitas 3 (kurang lancar) atau tunggakan 91-120 hari sudah tidak boleh lagi dikenakan denda dan bunga.

BACA JUGA:  Uang Rp500 Juta yang Masuk Rekening Christofel Liyanto Atas Perintah Rahmat

Namun, kata dia, dalam perkara ini, kredit Rahmat disebut telah masuk kolektibilitas 5 (macet) dengan tunggakan lebih dari 180 hari.

“Aturannya kan kol 3. Sedangkan ini sudah kol 5 (macet) atau terlambat bayar lebih dari 180 hari atau 4-8 bulan, dimana bunga dan denda harusnya berhenti dihitung,” jelasnya.

Dia menambahkan, di luar itu, ada pinjaman lain yang tidak tercatat, sehingga pihak BPR Christa Jaya menyebut pinjaman Rahmat banyak.

“Kalau banyak ya berapa? Tetapi di Sistem Informasi Debitur (SID) utang Rahmat itu sebesar Rp3,5 miliar di BPR Christa Jaya,” pungkas Meco.

Kuasa hukum lainnya, Yanto Ekon menyebut pada posisi Oktober 2016, utang pokok Rahmat tercatat Rp2,8 miliar.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Randy Dikembalikan, Adhitya Apresiasi Kejati NTT

Nilai itu, kata Yanto Ekon, kemudian bertambah akibat bunga berjalan dan penalti hingga totalnya mencapai Rp3,5 miliar yang harus dia bayar ke BPR Christa Jaya.

“Sehingga kalau dihubungkan dengan transfer yang dilakukan Rahmat ke BPR Christa Jaya, jumlahnya pas Rp3,5 miliar untuk pembayaran utang itu,” jelas Yanto.

Menurut Yanto, BPR Christa Jaya juga tidak dapat membuktikan bahwa dana transfer tersebut bukan untuk pelunasan utang. Besaran transfer dinilai sesuai dengan total kewajiban Rahmat pada saat itu, yakni Rp3,5 miliar.

“Memang belum ada bukti pelunasan yang ditunjukkan di persidangan. Tapi dari bukti transfer, nilainya sesuai dengan besaran utang Rahmat di BPR Christa Jaya,” jelasnya.

BACA JUGA:  TNI-Polri Bentuk Tim Investigasi Usut Bentrok di Kota Kupang

Dia menegaskan, jika uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut sebagai pelunasan utang, maka BPR Christa Jaya wajib mengembalikan sertifikat tanah yang menjadi agunan kepada Rahmat.

Yanto Ekon menyebut persidangan juga terungkap fakta hukum adanya aliran dana sebesar Rp500 juta ke rekening Komisaris BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto. Namun hingga kini, Christofel disebut telah dua kali mangkir dari panggilan persidangan.

“Ini sudah menjadi fakta hukum yang tidak terbantahkan. Yang bersangkutan dua kali dipanggil tapi tidak hadir, sehingga dianggap menghambat proses peradilan,” pungkas Yanto Ekon.

Diketahui, Sidang perkara ini juga terpaksa ditunda lantaran pihak BPR Christa Jaya tidak membawa data yang diminta untuk dibuktikan di persidangan.***

error: Content is protected !!