KUPANG, HN – Sidang kasus kredit macet Rp5 miliar Bank NTT kini membuka banyak fakta baru. Nama Komisaris BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto disebut menerima aliran uang sebesar Rp500 juta rupiah.
Mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT, Paskalia Un Bria Seran yang hanya menjalankan tugas untuk mencairkan uang debitur sesuai SOP, kini sudah jadi terdakwa dalam kasus itu.
Kuasa hukum terdakwa Paskalia Un Bria Seran, Yanto Ekon menyebut ada aliran uang Rp500 juta yang masuk ke rekening pribadi Komisaris BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto.
Menurut Yanto Ekon, fakta itu terungkap dalam sidang perkara kredit macet yang melibatkan debitur Bank NTT Rahmat, juga menyeret pihak BPR Christa Jaya.
Yanto Ekon menjelaskan, perkara ini bermula dari pencairan kredit sebesar Rp5 miliar dari Bank NTT kepada debitur atas nama Rahmat.
Setelah dana itu dicairkan, Rahmat kemudian mentransfer atau mengirim uang sebesar Rp3,5 miliar ke rekening BPR Christa Jaya yang ada di Bank NTT.
“Transfer dilakukan dua kali, masing-masing sekitar Rp1,7 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar yang masuk ke rekening BPR Christa Jaya,” ujar Yanto Ekon, Rabu 14 Januari 2026.
Dia mengatakan, dari Rp5 miliar, Rp3,5 sudah dikirim ke BPR Christa Jaya, sehingga uang yang tersisa di rekening Rahmat hanya sebesar Rp1,5 miliar.
Menurut Yanto, masuknya uang Rp3,5 miliar ke BPR Christa Jaya dilakukan karena ada kewajiban utang Rahmat di BPR Christa Jaya.
Berdasarkan hasil pengecekan Sistem Informasi Debitur atau SID yang dilakukan Bank NTT, ternyata betul, Rahmat memang memiliki utang Rp3,5 miliar di BPR Christa Jaya.
“SID yang dicek oleh Bank NTT, utang Rahmat di BPR Christa Jaya tercatat sebesar Rp3,5 miliar. Keterangan ini juga didukung oleh saksi-saksi dari Bank NTT,” jelasnya.
Yanto Ekon menegaskan, uang Rp3,5 miliar yang masuk ke rekening BPR Christa Jaya sejatinya untuk membayar utang Rahmat.
Namun persoalan itu muncul setelah uang itu dikirim ke BPR Christa Jaya. Yanto menyebut agunan berupa sertifikat yang harus dikembalikan BPR Christa Jaya ke Rahmat agar dapat diserahkan ke Bank NTT, justru tidak diberikan.
“Ini yang menjadi masalah. Sertifikat yang seharusnya dikembalikan untuk dibawa ke Bank NTT tidak diserahkan BPR Christa Jaya kepada Rahmat,” jelasnya.
Yanto juga membongkar fakta lain yang terungkap di persidangan, dimana ada aliran dana dari total Rp3,5 miliar yang dikirim Rahmat ke BPR Christa Jaya ke rekening pribadi Komisaris BPR Christa Jaya.
“Jadi dari Rp3,5 miliar yang masuk ke rekening BPR Christa Jaya, Rp500 juta mengalir ke rekening pribadi Christofel Liyanto. Ini berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” pungkasnya.***

