KUPANG, HN – Polemik razia dan penyitaan moke, minuman tradisional khas Provinsi Nusa Tenggara Timur, menuai kritik dari anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng.
Dia menilai kebijakan Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko terlalu menitikberatkan aspek hukum tanpa mempertimbangkan nilai budaya dan sosial masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Menurut dia, moke hasil penyulingan nira lontar atau enau sudah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat NTT.
“Moke selalu hadir dalam upacara adat, pesta panen, pesta pernikahan, maupun rekonsiliasi antarwarga. Moke juga simbol persaudaraan, penghormatan, dan keseimbangan dalam adat,” ujar Mekeng, Senin 10 November 2025.
Mekeng menilai perlu ada kebijakan yang arif dan kontekstual, agar pelestarian tradisi tidak bertentangan dengan aturan atau regulasi negara.
“Hukum harunya tidak dibuat untuk meniadakan nilai budaya masyarakat. Tapi untuk mengayomi dan menata kehidupan bersama berdasarkan asas keadilan sosial,” tegasnya.
Dia menegaskan, penegakan hukum mestinya berpijak pada asas ‘vox suprema lex’ suara rakyat adalah hukum tertinggi. Artinya kebijakan dan penegakan hukum harus berangkat dari nilai, aspirasi, dan kearifan yang hidup dalam masyarakat.
“Dalam konteks NTT, moke merupakan ekspresi identitas dan solidaritas sosial yang telah melekat dalam kehidupan rakyat, sehingga perlu ditempatkan secara proporsional sebagai warisan budaya nonmaterial, bukan sekadar produk beralkohol yang dilarang,” ungkapnya.
Dia meminta Kapolda NTT, Rudi Darmoko untuk membuka ruang dialog dengan tokoh adat, pemerintah daerah, dan lembaga kebudayaan untuk mencari jalan tengah.
“Upaya ini diharapkan dapat melahirkan model regulasi yang menghormati nilai-nilai adat tanpa mengabaikan aspek hukum dan kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Dia menambahkan, hukum dan kearifan lokal tidak harus saling meniadakan. Tetapi keduanya bisa jalan seiring untuk menjaga martabat dan budaya masyarakat.
Kapolda NTT, Rudi Darmoko, di beberapa kesempatan menyebut moke merupakan bagian dari tradisi adat. Tapi secara hukum minuman beralkohol tetap dikategorikan sebagai minuman tidak halal dan perlu dikendalikan peredarannya.
Dia menegaskan, masyarakat perlu memahami aspek hukum dan kesehatan dari konsumsi minuman beralkohol. Meski demikian, ia menyebut tetap menghargai kearifan lokal dan tradisi masyarakat NTT.
“Tetapi perlu ditegaskan bahwa dari sisi hukum dan regulasi nasional, moke tetap termasuk dalam kategori minuman beralkohol yang perlu diatur penggunaannya,” tandasnya. (SI/HN).***

