KUPANG, HN – Tiga orang pemuda di Kampung Habo, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, NTT, nekat menganiaya dan membakar sepeda motor CRF milik korban Zet Nomleni.
Aksi brutal itu dilakukan tiga pemuda berinisial AL (20), MS (25), dan JS (20), Kamis 28 Maret 2024 malam. Saat itu para pelaku sedang terpengaruh minuman keras (miras) lokal jenis sopi.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H mengatakan, saat itu korban datang dan ditawari minum oleh ketiga pelaku, namun korban menolaknya.
“Saat itulah ketiga pelaku mulai menganiaya korban dan membakar sepeda motor Honda CRF dengan nomor Polisi DH 3411 BS,” ujar Anom Wirata.
Menurut dia, awalnya korban hendak ke rumah pamannya Oktovianus Nitu menggunakan sepeda motor jenis Honda CRF.
Tiba di rumah pamannya, tiba-tiba salah satu pelaku berinisial AL menghampirinya dengan membawa segelas sopi dan menawarkan kepada korban.
“Tawaran itu ditolak karena korban tidak bisa konsumsi sopi. Karena ditolak, AL langsung mencaci maki korban dengan kata-kata kotor,” jelasnya.
Stelah itu terjadi adu mulut antara AL dan korban yang akhirnya AL menendang dada korban. Melihat AL dan korban terlibat perkelahian, pelaku lain MS dan JS mendekat dan ikut mengeroyok korban.
“Korban kemudian lari menyelamatkan diri kedalam rumah pamannya. Saat itu para pelaku langsung merusak sepeda motor korban dan membakarnya,” ungkapnya.
Korban kemudian langsung mendatangi Polres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan lakukan penyelidikan sesuai dengan laporan korban dan akan melakukan upaya hukum terkait kasus tersebut,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu unit sepeda motor jenis Honda CRF nomor Polisi DH 3411 BS.***

