Hukrim  

PN Kupang Kabulkan Praperadilan Brisilian Anggi Wijaya dan Fauzi Djawas

Fransisco Bessi (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Pengadilan Negeri (PN) Kupang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Fauzi Djawas dan Brasilian Anggi Wijaya terhadap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).

Hakim menyebut penetapan tersangka yang dilakukan Polda NTT terhadap mantan direktur dan dua karyawan AGS dinilai prematur dan sesuai prinsip Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).

Dalam amar putusan, hakim menilai penetapan tersangka tidak sesuai dengan prinsip Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT), sehingga permohonan praperadilan dikabulkan sebagian.

BACA JUGA:  Rudi Kabunang Minta Proses Hukum Oknum Pemeras WNA China di Bandara Soekarno-Hatta

Menurut hakim, proses mulai dari laporan polisi hingga penetapan tersangka seharusnya mempertimbangkan mekanisme internal perusahaan, bukan langsung dijerat pidana.

Kuasa Hukum Brasilian Anggi Wijaya (BAW), Fransisco Bernando Bessi menyampaikan apresiasi atas putusan hakim tersebut.

“Ada dua alasan tadi, yang kita lihat, yang pertama terkait dengan legal standing dari pemohon. Kita harus pisahkan antara laporan pidana biasa, dengan ada undang-undang PT. Ini adalah lex specialis. Semua keputusan itu, baik dijalankan oleh direksi maupun komisaris adalah di rapat umum pemegang saham,” tegas Fransisco Bessi, 27 Oktober 2025.

BACA JUGA:  Ahli Waris Konay Hormati Putusan PN, Singgung Berita Acara Eksekusi Tahun 1977

Dia menjelaskan, dalam putusannya, hakim juga menguraikan secara runut, mulai dari laporan polisi 13 April 2025, yang mana kapasitas tersangka masih sebagai seorang pemegang saham.

“Tadi sudah dijelaskan secara mendetail oleh hakim, dan bukti-bukti kami semua, bukan hanya akta di bawah tangan, tapi akta nota real dari RUPS itu yang kami ajukan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kisah Umbu Siwa di Lapas Nusakambangan: Saya Seperti Dikubur Hidup-hidup

Fransisco menambahkan, putusan praperadilan PT. AGS akan menjadi yurisprudensi, karena pertimbangan hakim merujuk pada putusan-putusan terdahulu, dan akan menjadi patokan untuk perkara-perkara lainnya.

“Ke depan, jika ada sengketa dalam perusahaan, diselesaikan dulu secara perusahaan, baru masuk ke proses pidana. Bukan langsung proses pidana dulu baru masuk ke PT,” pungkas Fransico.***

error: Content is protected !!