Gubernur Melki Laka Lena Ambil Langkah Tegas Tangani Rabies di NTT

Gubernur NTT, Melki Laka Lena (Foto: Dok. Humas NTT)

KUPANG, HN – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengeluarkan instruksi tegas terkait penanganan rabies di wilayah NTT.

Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Gubernur NTT Nomor: 01/DISNAK/2025 tentang Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies di Provinsi NTT, yang ditetapkan 4 Agustus 2025 di Kupang.

Instruksi dikeluarkan menyusul tingginya kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di NTT. Data tahun 2025 mencatat 10.605 kasus gigitan dengan 16 korban meninggal dunia akibat rabies.

BACA JUGA:  Santri Dukung Ganjar Borong Dagangan Pedagang Sayur di Kota Kupang

Melihat kondisi tersebut, pemerintah provinsi menilai perlu ada langkah cepat untuk memutus rantai penularan penyakit yang mematikan ini.

Instruksi Gubernur Melki Laka Lena ditujukan kepada wali kota, bupati, serta pimpinan instansi terkait di NTT. Adapun isi instruksi mencakup:

BACA JUGA:  Prof Zudan Ajak ASN Bangun Branding yang Gesit, Ramah dan Pelayanan Publik Prima

1. Pembatasan pergerakan HPR

Hewan penular rabies seperti anjing, kucing, dan kera dilarang dilepas-liarkan di luar rumah atau pagar. Aturan ini berlaku mulai 1 September hingga 1 November 2025.

2. Vaksinasi massal

Vaksinasi rabies akan dilakukan serentak di seluruh kabupaten/kota endemis rabies selama periode 1 September hingga 1 November 2025.

BACA JUGA:  Melki Laka Lena Kembalikan Kejayaan Golkar di NTT, Sin Fernandez: Kerinduan Kami Terobati!

3. Komunikasi dan edukasi masyarakat
Pemerintah daerah diminta meningkatkan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) tentang rabies dan cara penanggulangannya.

4. Pendanaan

Biaya pelaksanaan instruksi dibebankan pada APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

5. Pengawasan

Kepala Dinas Peternakan NTT melalui Pejabat Otoritas Veteriner ditugaskan melakukan pengawasan atas jalannya instruksi ini.***

error: Content is protected !!