KUPANG, HN – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengeluarkan instruksi tegas terkait penanganan rabies di wilayah NTT.
Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Gubernur NTT Nomor: 01/DISNAK/2025 tentang Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies di Provinsi NTT, yang ditetapkan 4 Agustus 2025 di Kupang.
Instruksi dikeluarkan menyusul tingginya kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di NTT. Data tahun 2025 mencatat 10.605 kasus gigitan dengan 16 korban meninggal dunia akibat rabies.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah provinsi menilai perlu ada langkah cepat untuk memutus rantai penularan penyakit yang mematikan ini.
Instruksi Gubernur Melki Laka Lena ditujukan kepada wali kota, bupati, serta pimpinan instansi terkait di NTT. Adapun isi instruksi mencakup:
1. Pembatasan pergerakan HPR
Hewan penular rabies seperti anjing, kucing, dan kera dilarang dilepas-liarkan di luar rumah atau pagar. Aturan ini berlaku mulai 1 September hingga 1 November 2025.
2. Vaksinasi massal
Vaksinasi rabies akan dilakukan serentak di seluruh kabupaten/kota endemis rabies selama periode 1 September hingga 1 November 2025.
3. Komunikasi dan edukasi masyarakat
Pemerintah daerah diminta meningkatkan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) tentang rabies dan cara penanggulangannya.
4. Pendanaan
Biaya pelaksanaan instruksi dibebankan pada APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
5. Pengawasan
Kepala Dinas Peternakan NTT melalui Pejabat Otoritas Veteriner ditugaskan melakukan pengawasan atas jalannya instruksi ini.***

