KUPANG, HN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur siap melakukan penyesuaian terhadap aturan larangan mobil pikap mengangkut penumpang.
Keputusan diambil usai dialog antara Gubernur Melki dan Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma bersama massa aksi dari Aliansi Cipayung Plus dan Komunitas Pikap Kupang, Senin 4 Agustus 2025.
Massa aksi menolak Surat Edaran Gubernur NTT Nomor BU. 100 .3. 4. 1/ 04 / DISHUB / 2025 tentang Penyelenggaraan Angkutan Pasar yang dinilai menyulitkan para sopir pikap.
Wakil Gubernur Johanis Asadoma turun langsung menemui massa. Ia menegaskan, pemerintah terbuka terhadap aspirasi yang disampikan oleh masyarakat.
“Prinsipnya kami siap dengar semua aspirasi masyarakat. Silahkan menyampaikan pendapat, namun tolong lakukan dengan tertib. Jangan anarkis,” tegas Johni.
Usai menyimak orasi, Wagub Johni Asadoma mengajak perwakilan massa aksi berdialog langsung dengan Gubernur NTT Melki Laka Lena.
Gubernur Melki Laka Lena mengatakan, aturan itu mengacu pada PP Nomor 55 Tahun 2012, yang melarang kendaraan barang seperti pikap digunakan untuk angkut orang.
Namun, ia menyadari adanya kondisi khusus di lapangan. “Di titik-titik tertentu yang tidak memungkinkan aturan diterapkan ketat, harus ada penyesuaian,” jelas Melki.
Dia juga meminta pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan bersikap bijaksana dalam implementasi di wilayah desa atau pelosok.
Melki menegaskan, kebijakan Pemprov tetap mengutamakan kepentingan rakyat, khususnya di desa-desa terpencil yang bergantung pada kendaraan pikap.
“Kami berterima kasih kepada teman-teman pikap yang telah melayani masyarakat desa dengan baik,” pungkas Melki Laka Lena.
Ketua Komunitas Pikap Kupang, Joni, mengaku menerima hasil dialog dengan Gubernur Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma.
“Apa yang telah kami bahas bersama, kami sudah menerima itu dan kami akan sesuaikan dengan arahan dari Bapa Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan kesepakatan,” jelasnya.
Koordinator Aksi Cipayung Plus juga menyebut pihaknya telah menyepakati hasil dialog bersama tersebut.
Namun demikian, ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal keputusan ini agar implementasinya di lapangan betul-betul berpihak pada masyarakat.***

