KUPANG, HN – Politeknik Negeri Kupang (PNK) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menandatangani nota kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) di bidang literasi media, program magang mahasiswa, dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur PNK, Janri D Manafe, dan Ketua KPID NTT, Yohanes Hamba Lati, Selasa, (18/06/2026).
Kerja sama ini merupakan yang pertama antara kedua lembaga dalam upaya memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan, dan penyiaran.
Turut hadir pimpinan PNK diantaranya; Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fredrik P. Noach, Wakil Direktur IV Bidang Kerja Sama dan Sistem Informasi, Feny Susana Eky, dan Kordinator Kerjasama PNK, Jhon Wabang.
Hadir pula Wakil Ketua KPID NTT, Kekson Fole Salukh, Koordinator Bidang PKSP Aulora Agrava Modok, Koordinator Bidang Kelembagaan, Ichsan Arman Pua Upa serta anggota KPID Yohanes AR Teme, dan staf sekretariat KPID NTT.
Direktur PNK, Janri Manafe mengatakan, kolaborasi antarlembaga harus diwujudkan melalui langkah-langkah konkret yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kalau sudah sepaham, maka kita harus sejalan. Perlu ada kolaborasi antara kedua lembaga sehingga dapat dilihat oleh masyarakat,” kata Janri.
Menurut Eks Kajur Administrasi Bisnis PNK itu, berbagai kegiatan positif perlu dipublikasikan agar diketahui masyarakat luas dan dapat mendorong lahirnya kerja sama dengan berbagai pihak.
“Hal-hal positif perlu disebarluaskan. Dengan demikian, masyarakat akan mengetahui berbagai program yang dijalankan dan tertarik untuk menjalin kerja sama,” ujarnya.
Ia berharap, kerja sama antara PNK dan KPID NTT dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan dan penyiaran di NTT.
Sementara itu, Ketua KPID NTT, Yohanes Hamba Lati menjelaskan, penandatanganan MoU dan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara pimpinan PNK dan pimpinan KPID NTT pada 9 Juli 2026.
Menurut Yohanes, kerja sama tersebut menjadi momentum bersejarah karena untuk pertama kalinya kedua lembaga membangun kemitraan dalam pengembangan literasi media digital, program magang mahasiswa, dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
“Ini merupakan momentum yang bersejarah karena kedua lembaga dapat duduk bersama untuk membangun kolaborasi dalam memajukan dunia penyiaran dan mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi,” katanya.
Ia menuturkan, kerja sama tersebut juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya Pasal 52, yang mendorong adanya kolaborasi antara Komisi Penyiaran Indonesia dan perguruan tinggi.
KPID NTT, lanjut Yohanes, berkomitmen untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui penyusunan rencana tindak lanjut (RTL) serta melakukan evaluasi secara berkala setiap semester.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti kerja sama ini melalui berbagai program dan kegiatan yang dapat mengakomodasi seluruh poin yang tertuang dalam MoU sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh kedua lembaga, dan masyarakat,” pungkasnya.***

